Jumat, 17 Mei 2024 16:03

Dishub Cimahi Minta Angkutan Umum Rutin Uji KIR

Penulis : Wawan Gunawan
Sejumlah Kendaraan Tengah Melakukan Uji KIR Di UPT PKB Kota Cimahi, Jln. HMS Mintaredja.
Sejumlah Kendaraan Tengah Melakukan Uji KIR Di UPT PKB Kota Cimahi, Jln. HMS Mintaredja [Limawaktu.id]

Limawaktu.id, Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Cimahi  meminta perusahaan Angkutan Umum rutin melakukan Uji KIR. Hal itu dilakukan untuk memastikan kendaraan dalam kondisi laik digunakan untuk mengangkut orang.

Kepala Seksi Angkutan pada Dishub Kota Cimani Chaeruddin Djoehari mengatakan sesuai aturan Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor PM 19 Tahun 2021 tentang Pengujian Berkala Kendaraan Bermotor, kendaraan angkutan seperti bus wajib melakukan uji KIR setahun dua kali.

“Arahan kepada pengusaha angkutan umum agar melengkapi surat surat kendaraan, terutama KIR . Agar kelaikan jalan bisa terpantau, berlaku juga untuk bus angkutan orang dan barang,” katanya.

Jika angkutan barang maupun angkutan orang lalai dalam melaksanakan uji KIR, maka akan dikenakan sanksi.

“Kalau sampai terparah bisa sampai cabut izin operasional,” ucapnya.

Chaeruddin mengatakan, hasil uji KIR sangat penting karena itu merupakan pertanda angkutan barang maupun angkutan orang sudah dilakukan pemeriksaan dari aspek teknis seperti sistem pengereman hingga kondisi ban.

Hasil uji KIR tersebut, kata dia, akan menentukan kendaraan laik atau tidak untuk digunakan. Dia mengatakan kelaikan kendaraan sangat penting untuk mencegah terjadinya kecelakaan lalu lintas.

Pihaknya, lanjut Chaeruddin, rutin melakukan penegakan hukum (Gakkum) terhadap kendaraan angkutan orang maupun angkutan barang. Hal yang menjadi aspek pemeriksaan tentu saja sisi administrasi khususnya kelengkapan hasil uji KIR.

“Sasarannya adalah memeriksa administrasi dan kelengkapapan kelaikan jalan kendaraan umum dan angkutan barang,” ucapnya.

Baca Lainnya

Topik Populer

Berita Populer