Kamis, 14 Oktober 2021 18:39

Disdukcapil Kota Cimahi Bakar Ribuan KTP Elektronik

Penulis : Bubun Munawar
Petugas Disdukcapil Kota Cimahi membakar KTP elektronik milik warga yang sudah rusak, Kamis (14/10/2021).
Petugas Disdukcapil Kota Cimahi membakar KTP elektronik milik warga yang sudah rusak, Kamis (14/10/2021). [Humas ]

Limawaktu.id,- Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kota Cimahi melakukan pembakaran ribuan KTP Elektronik, lantaran sudah rusak.

Pelaksana Tugas (Plt) Sekretaris Disdukcapil Kota Cimahi, Rosi Desrita menyebutkan, Jumlah KTP-el yang dibakar mencapai 3.924 keping.

"Sebanyak 2.163 keping KTP-el rusak. Kemudian 8 keping KTP-el gagal cetak, sebanyak 1.000 keping KTP-el rubah elemen, sebanyak 621 keping KTP-el pindah datang serta sebanyak 122 keping KTP-el gagal encode," sebutnya, Kamis (14/10/2021).

Dikatakan Rosi, semua KTP-el yang dimusnahkan kali ini sudah tidak terpakai lagi. Sebab semua pemiliknya sudah mengantongi KTP-el yang baru sesuai pengajuan dari warga yang bersangkutan.

Kepala Bidang Pendataan dan Pendaftaran Penduduk pada Disdukcapil Kota Cimahi Dewi Sulatri menambahkan, pemusnahan KTP-el dengan cara dibakar ini merupakan amanat dari Permendagri Nomor 104 tentang Pendokumentasian Administrasi Kependudukan.

"Jika ada dokumen yang tidak valid yang disebabkan karena gagal encode, rusak, gagal cetak, atau perubahan elemen data, dokumen itu dimusnahkan dengan cara dibakar dan dilengkapi dengan berita acara pemusnahan dokumen tidak valid," jelas Dewi.

Dia mengatakan, pemusnahan KTP-el yang invalid ini sangat penting untuk melindungi data kependudukan agar tidak disalahgunakan orang yang tidak bertanggungjawab. Apalagi dalam KTP-el terdapat chip.

"Chip KTP-el berfungsi untuk menyimpan data biodata pemilik, tanda tangan, pas foto dan dua data sidik jari," pungkasnya.

Baca Lainnya