Limawaktu.id, Kota Cimahi - LSM Koordinat Masyarakat Pejuang Aspirasi (KOMPAS) meningkatkan tekanan terhadap Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Cimahi terkait dugaan praktik penjualan seragam dan atribut sekolah yang dinilai tidak sesuai ketentuan di sejumlah SMP Negeri Kota Cimahi .
Organisasi tersebut mengaku telah menyerahkan telaahan kebijakan yang disusun berdasarkan 41 pengaduan orang tua siswa dari 16 SMP Negeri di Kota Cimahi. Dalam dokumen tersebut, LSM KOMPAS meminta Disdik segera mengambil langkah korektif dan memberikan batas waktu 14 hari kerja.
Ketua Umum LSM KOMPAS, Fajar Budhi Wibowo, mengatakan persoalan yang mereka temukan bukan sekadar persoalan mahal atau murahnya harga seragam, melainkan menyangkut tata kelola penyelenggaraan pendidikan dan kepatuhan terhadap regulasi nasional.
"Telaahan ini kami susun berdasarkan pengaduan masyarakat yang telah kami verifikasi. Kami menemukan pola yang berulang dan patut diduga bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Karena itu kami meminta Dinas Pendidikan segera melakukan evaluasi dan tindakan korektif," ujar Fajar.
Menurutnya, hasil kajian tersebut mengacu pada ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 dan Permendikbud Nomor 75 Tahun 2016 yang mengatur larangan bagi pendidik, tenaga kependidikan, maupun komite sekolah melakukan penjualan seragam kepada peserta didik serta melakukan pungutan yang tidak sesuai dengan ketentuan.
LSM KOMPAS mendesak Disdik Kota Cimahi segera menerbitkan surat edaran yang menegaskan larangan penjualan seragam khusus dengan mekanisme harga yang tidak transparan, melakukan pembinaan terhadap kepala sekolah yang disebut dalam telaahan, serta menyusun harmonisasi regulasi daerah dengan ketentuan pemerintah pusat.
Fajar menilai langkah cepat pemerintah diperlukan agar persoalan tersebut tidak terus berulang setiap tahun ajaran baru.
"Kami berharap penyelesaian dilakukan melalui mekanisme pembinaan. Namun pembinaan harus disertai tindakan nyata, bukan sekadar formalitas administrasi," katanya.
LSM KOMPAS menegaskan bahwa penyampaian telaahan merupakan langkah awal untuk mendorong penyelesaian secara administratif. Namun, apabila hingga batas waktu 14 hari kerja tidak terdapat tindak lanjut yang konkret, pihaknya siap membawa persoalan itu ke jalur hukum.
Beberapa langkah yang dipertimbangkan antara lain melaporkan dugaan maladministrasi ke Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Jawa Barat, meminta audit investigatif kepada Inspektorat Kota Cimahi, hingga mengkaji kemungkinan pelaporan kepada aparat penegak hukum apabila ditemukan bukti yang memenuhi unsur pidana.
Selain itu, LSM KOMPAS juga membuka peluang mengajukan gugatan perwakilan kelompok (class action) untuk memperjuangkan pengembalian kerugian materiil yang diduga dialami orang tua peserta didik apabila nantinya ditemukan dasar hukum dan alat bukti yang memadai.
"Kami berharap persoalan ini tidak perlu berujung di pengadilan. Tetapi apabila tidak ada langkah perbaikan dan praktik serupa masih berlangsung, kami akan menggunakan seluruh mekanisme hukum yang tersedia untuk melindungi hak masyarakat," tegas Fajar.
LSM KOMPAS menilai penanganan kasus ini akan menjadi ukuran keseriusan Pemerintah Kota Cimahi dalam membangun tata kelola pendidikan yang transparan, akuntabel, dan bebas dari praktik yang berpotensi membebani orang tua peserta didik.
Kepala Dinas Pendidikan Nana Suyatna Menyikapi laporan tersebut, Kepala Dinas Pendidikan Kota Cimahi, mengaku telah berkomunikasi langsung dengan LSM Kompas dan memastikan persoalan itu akan segera dievaluasi.
"Saya sudah komunikasi dengan Pak Fajar dari LSM Kompas. Hari Senin para kepala SMP Negeri kami panggil ke dinas," kata Nana.
Selain memanggil seluruh kepala sekolah, Dinas Pendidikan juga meminta Dewan Pendidikan Kota Cimahi melakukan kajian terhadap aturan yang menjadi dasar pengadaan seragam sekolah.
"Kami juga sudah meminta Dewan Pendidikan mengkaji Permendikbudristek, Peraturan Wali Kota, serta SKB Tiga Menteri yang berkaitan dengan seragam sekolah berikut teknis implementasinya," ujarnya.
Langkah tersebut dinilai penting untuk memastikan seluruh kebijakan pengadaan seragam tidak bertentangan dengan regulasi nasional maupun daerah serta tidak membebani orang tua peserta didik.
Dengan dipanggilnya seluruh kepala SMP Negeri Kota Cimahi, publik kini menunggu hasil evaluasi Dinas Pendidikan. Apakah dugaan praktik komersialisasi seragam benar terjadi atau hanya persoalan teknis dalam pelaksanaan di lapangan, menjadi pekerjaan rumah yang harus dijawab.