Minggu, 12 Februari 2023 6:54

Disdik Cimahi Melarang Pelajar SMP Kendarai Motor ke Sekolah

Reporter : Bubun Munawar
Kepala Dinas Pendidikan Kota Cimahi Hardjono
Kepala Dinas Pendidikan Kota Cimahi Hardjono [Limawaktu.id]

Limawaktu.id,- Pemerintah Kota Cimahi melalui Dinas Pendidikan menyatakan secara resmi agar para siswa SMP di Kota Cimahi tidak membawa atau mengendarai sepeda motor ke sekolah.

Kepala Dinas Pendidikan Kota Cimahi Hardjono mengungkapkan, pihaknya sudah mengelarkan surat edaran kepada seluruh kepala sekolah di Cimahi terkait dengan larangan tersebut.

“Untuk menciptakan keamanan, keselamatan, ketertiban dan kelancaran lalulintas di wilayah Kota Cimahi, Dinas Pendidikan Kota Cimahi menyatakan melarang siswa SMP di Cimahi untuk membawa atau mengendarai sepeda motor ke sekolah,” terangnya, Sabtu (11/2/2023).

Meurutnya, laranag tersebut dikeluarkan  karena siswa SMP  belum memenuhi syarat usia dan syarat administratif yaitu memiliki Surat Ijin Mengemudi (SIM).

Dikatakannya, apabila masih didapat siswa yang masih membawa atau mengendarai sepeda motor ke sekolah, pihak kepolisian akanmelakukan tindakam pelanggaran lalulintas dengan system ETLE Mobile dengan sasaran SMP di Kota Cimahi.

Larangan ini dilakukan berdasarkan usulan dari Kapolres Cimahi melihat banyaknya aksi geng motor belakangan ini.

"Disdik Kota Cimahi ikut andil untuk melakukan pencegahan anak terlibat geng motor, dengan surat edaran melarang siswa SMP membawa motor ke sekolah," pungkasnya.

 

Baca Lainnya