Sabtu, 30 Desember 2023 12:57

Disdagkoperin Cimahi Pastikan Stok LPG Aman Jelang Akhir Tahun

Penulis : Bubun Munawar
Dinas Perdagangan Koperasi UMKM dan Perindustrian (Disdagkoperin) Kota Cimahi memastikan stok ketersediaan liquefied petroleum gas (LPG) atau gas LPG 3 KG aman hingga akhir tahun ini.
Dinas Perdagangan Koperasi UMKM dan Perindustrian (Disdagkoperin) Kota Cimahi memastikan stok ketersediaan liquefied petroleum gas (LPG) atau gas LPG 3 KG aman hingga akhir tahun ini. [Limawaktu.id]

Limawaktu.id, Cimahi I - Dinas Perdagangan Koperasi UMKM dan Perindustrian (Disdagkoperin) Kota Cimahi memastikan stok ketersediaan liquefied petroleum gas (LPG) atau Gas LPG 3 KG aman hingga akhir tahun ini.

Tahun ini, kuota gas LPG 3 KG untuk Kota Cimahi mencapai 18.116 metrik ton (M/T) dengan cadangannya 1.210 metrik ton (M/T). Jika dikonversikan, jatah gas bersubsidi yang didapat Kota Cimahi adala sebanyak 6.038.667 untuk satu tahun, atau setiap bulannya sebanyak 502.222 tabung.

"Kalau stok atau ketersediaan kami pastikan cukup sampai akhir tahun ini. Untuk kebutuhan kami selalu koordinasi dengan Hiswana Migas," kata Kepala Disdagkoperind Kota Cimahi, Hella Haerani, dalam keterangan tertulisnya, Sabtu (30/12/2023).

Hella memastikan jumlah gas bersubsidi yang disiapkan itu sudah sesuai dengan kebutuhan masyarakat Kota Cimahi. Apabila ada kekurangan, pihaknya selalu melakukan koordinasi dengan Hiswana Migas.

"Sejauh ini alhamdulillah belum ada laporan kelangkaan dari wilayah, dan jangan sampai ada," ujar dia.

Hella menegaskan Harga Eceran Tertinggi (HET) gas LPG 3 kilogram masih sama. Berdasarkan Surat Keputusan (SK) Wali Kota Nomor:542/Kep.96 Diskopindagtan/III/2015/2015 tentang Harga Eceran Tertinggi (HET) Elpiji Tabung Ukuran 3 Kilogram, HET di tingkat agen adalah Rp 14.750 per tabung. Sementara harga di pangkalan Rp 16.600 per tabung.

"Kalau HET gas 3 kilogram belum ada perubahan, masih sama. Kami imbau untuk pedagang atau pengecer tidak menjual di atas HET," ucap Hella.

Untuk peruntukan sendiri masih sesuai Peraturan Menteri Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) Nomor 21 Tahun 2007 tentang Penyediaan, Pendistribusian dan Penetapan Harga LPG Tabung 3 Kilogram, gas bersubsidi itu disalurkan Pertamina melalui agen dan pangkalan.

Gas LPG bersubsidi itu hanya boleh dimanfaatkan untuk keperluan rumah tangga dan usaha mikro. Kriterianya, rumah tangga miskin dengan penghasilan di bawah Rp 1,5 juta serta pelaku Usaha Kecil dan Mikro (UKM) yang memiliki omset Rp 50 juta dalam sebulan.

Baca Lainnya