kegiatan gatot subroto street carnival gatreec
kegiatan gatot subroto street carnival gatreec [Bubun Munawar]
News

Disbudparpora Dinilai Tak Paham Mekanisme APBD

Limawaktu.id,-  Terkait adanya sponsorsif dalam kegiatan Gatot Subroto Street Carnival (Gatreec) belum lama ini, Dinas Kebudayaan Pariwisata, Pemuda dan Olahraga Kota Cimahi mengakui adanya partisipasi dati pihak ketiga  dalam kegiatan yang didanai Anggaran Pendapatan dan Balanja Daerah (APBD) tahun anggaran 2019.

Menurut  Kepala Bidang Kebudayaan dan Pariwisata Disbudparpora Kota Cimahi Ero Kusnadi, sebelumnya pihaknya tidak melaksanakan perjanjian  antara pelaksana dengan pihak sponsor, sehingga tidak ada laporan yang harus disampaikan. Keterlibatan pihak sponsor hanya ingin membantu meramaikan kegiatan."Dalam pelaksanaannya saya menganggap itu adalah bentuk partisipasi masyarakat," kata Ero, saat dikonfirmasi awak media, Kamis (26/12).

Dikatakannya, partsipasi yang diberikan kepada panitia hanya berbentuk barang yang dibagikan kepada para undangan yang menghadiri kegiatan Gatreec. Karenanya, dia menganggap apa yang diberikan kepada panitia hanya bentuk partisipasi dari masyarakat untuk kegiatan tersebut. Namun Ero tidak menjelaskan apa dan berapa jumlah barang yang diterima pelaksana kegiatan tersebut.

Menanggapi hal itu, Wakil Ketua Bidang Pengawasan APBD KNPI Jawa Barat Budi Miftahudin menilai Disbudparpora tak faham dengan menkanisme APBD seperti yang diatur  sesuai dengan Pasal 259 ayat 5 Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 12 Tahun   2006. Apalagi logo perusahaan yang terlibat dalam kegiatan tesrsbut dicantumkan dalam flyer, baligo atau backdrop acara, jelas harus ada kontribusi  kepada Pemda seperti pembayaran pajak promosi atau pendapatan lainnya.

"Harus dilihat apa yang mendasari bahasa  partisipasi masyarakat dalam kegiatan atau even  yang didanai  APBD, apalagi yang memberi dan manerima adalah perusahaan dan penyelenggaranya  instansi pemerintah yang resmi, jadi apa yang diterima oleh panitia meskipun dalam bentuk barang harus dihitung dulu nominalnya berapa sebagai bahan laporan ," ungkapnya.

Disisi lain Kepala Badan Pengelola Pendapatan Daerah (Bappenda) Kota Cimahi Dadan Darmawan   mengatakan, pihaknya tidak menerima permohonan dari panitia Gatreec terkait dengan adanya perusahaan yang ikut terlibat dalam kegiatan tersebut. Biasanya, jika ada SKPD yang menyelenggarakan kegiatan dan mendapat bantuan dari pihak sponsor,  pihaknya menerima surat permohonan dispensasi pembayaran pajak reklame atau promosi.

"Untuk kegiatan Gatreec kami tidak menerima surat permohonan dispensasi dari panitia," jelasnya, saat dihubungi lewat telpon. 

Baca Lainnya

Radio Limawaktu Klik untuk memutar