Rabu, 24 Agustus 2022 14:51

Dinas PUPR Mengaku Tidak Tahu Ada Lahan Warga Dijadikan Jalan Umum

Penulis : Bubun Munawar
Gedung  Perkantoran Pemkot Cimahi
Gedung Perkantoran Pemkot Cimahi [Istimewa]

Limawaktu.id, Satu setengah tahun disurati warga terkait tuntutan ganti rugi lahan milik ahli waris yang digunakan jalan umum desa di Kampung Cimenteng Kelurahan Cipageran Kecamatan Cimahi Utara Kota Cimahi, Dinas Pekerjaan Umum (DPUPR) Kota Cimahi mengaku tidak tahu. Pasalnya hingga saat ini belum ada disposisi dari surat pengaduan yang disampaikan warga kepada Pemkot Cimahi.

“Kami belum mendapatkan disposisi surat pengaduan warga tersebut,” ungkap, Pejabat Fungsional Bina Marga Dinas PUPR Kota Cimahi Made Wardana, di ruang kerjanya, Rabu (24/8/2022).

Menurut dia, pihaknya baru menerima informasi hal tersebut pada Selasa (23/8/2022) kemarin. Dari informasi tersebut pihaknya belum menentukan sikap apa yang akan diambil karena baru akan menggelar rapat terkait hal tersebut.

“Kami baru akan menggelar rapat untuk membahas hal ini, karena disposisi surat juga belum kami terima,” katanya.

Sementara, Ketua Komisi I DPRD Kota Cimahi Hendra Saputra mengatakan, pihaknya akan menelusuri terlebih dahulu soal dugaan lahan milik ahli waris yang digunakan jalan umum desa di Cimentang tersebut.

“Kami akan melakukan Sidak terlebih dahulu untuk mengetahui secara jelas. Kita akan ajak Camat Cimahi Utara maupun Lurah Cipageran ke lokasi,” jelasnya.     

Diberitakan Limawaktu.id sebelumnya, Ahli Waris Almarhum Tatang Husna Bin Martasik Jalan Martasik Cipageran meminta kepada Pemkot Cimahi untuk memberikan ganti rugi atas lahan yang saat ini digunakan sebagai jalan desa utama di Kampung Cimenteng Kelurahan Cipageran Kecamatan Cimahi Utara Kota Cimahi.

Menurut Kuasa Ahli Waris Almarhum Tatang Husna Bin Martasik Teten Afrtiaten, tanah milik ahli waris yang tercatat di buku C Desa nomor 1080 persil 163, seluas 2570 meter persegi,  pada tahun 2015  sudah dibeli oleh Pemkot Cimahi melalui Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) seluas 667 meter persegi, dan dua pembeli lainnya  masing-masing 920 meter persegi dan  113 meter persegi,  sehingga luas tanah yang sudah   terjual seluas 1473 meter persegi.

“Dari luas 2570 meter persegi tanah tersebut  sekarang sisanya tinggal 1097 meter persegi yang digunakan untuk jalan desa di Kampung Cimenteng Kelurahan Cipageran,” terangnya, Senin (22/8/2022).

Menurutnya, ahli waris meminta kepada Pemkot Cimahi agar tanah  yang digunakan jalan desa seluas 1097 meter persegi  tersebut untuk segera dibebaskan oleh Pemkot Cimahi sesuai dengan harga pasaran.

“Kami sudah melayangkan surat kepada Pemkot Cimahi pada 16 Februari 2021, namun sampai saat ini belum ada kejelasan,” katanya.

Tak hanya itu, kata dia, pihak ahli waris juga sudah melakukan audensi di DPRD Kota Cimahi untuk menyampaikan aspirasi terkait permasalahan tanah tersebut agar bisa ditindaklanjuti oleh Pemkot Cimahi, namun sudah lebih dari satu tahun hal itu belum juga ada penyelesaiannya.

“Saya sudah menyampaikan permasalahan ini kepada DPRD Kota Cimahi melalui Komisi I,” sebutnya.

 

Baca Lainnya