Kamis, 25 Februari 2021 13:12

Dinas Lingkungan Hidup Sanksi 25 Perusahaan Pelanggar Lingkungan

Penulis : Bubun Munawar
Petugas melakukan pengujian di Laboratorium Lingkungan Milik DLH Cimahi
Petugas melakukan pengujian di Laboratorium Lingkungan Milik DLH Cimahi [limawaktu.id]

Limawaktu.id,- Sedikitnya ada 25 perusahaan di Kota Cimahi yang mendapatkan sanksi dari Dinas Lingkungan Hidup Kota Cimahi sepanjang Januari hingga Desember 2020.

Menurut Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kota Cimahi Lilik Setyaningsih melalui Kepala Seksi Penindakan dan Penataan Hukum DLH Kota Cimahi Mohammad Thoha, sanksi yang diberikan kebanyakan berupa administratif, seperti perbaikan dokumen, ata perbaikan IPAL.  

 “Kami melakukan Tindakan berdasarkan hasil  pengawasan yang dilakukan, apakah sangsinya  harus perbaikan dokumen ,atau melakukan perbaikan sarana IPAL di perusahaan, “ jelasnya, Kamis (25/2/2021).

 Dikatakan Thoha, perusahaan yang diberikan sanksi tidak semua bergerak di bidang  tekstil, tap juga ada perusahaan yang bergerak dibidang makanan. Untuk memberikan dampak perbaikan lingkungan, pihaknya melakukan sosialisasi kepada para pelaku usaha di Kota Cimahi, mereka juga secara periodic harus melakukan leporannya kepada Dinas LH setahun dua kali.

 “Perusahaan memiliki kewajiban untuk menyerahkan laporan tiap semester kepada kami,” katanya.

Seperti diberitakan Limawaktu sebelumnya, Empat perusahaan di Kota Cimahi diseret ke pengadilan karena diduga telah melakukan pencemaran terhadap Daerah Aliran Sungai (DAS) Citarum. Perusahaan tersebut melanggar Undang-undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

 Sebelum kasus dugaan pencemaran itu dilimpahkan ke Kementrian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) RI, DLH Kota Cimahi sudah memberikan sejumlah sanksi. Dari mulai sanski teguran hingga paksaan pemerintah. Sebab tak digubris keempat perusahaan tersebut, kemudian dilakukan verifikasi di lapangan.

 Tahun 2020, sudah ada dua perusahaan  yang terbukti melakukan pelanggaran berdasarkan hasil putusan pengadilan yang dimenangkan KLHK RI.

Baca Lainnya