Kamis, 27 Januari 2022 15:00

Dimediasi Kejari Cimahi, Aset Senilai Rp370 Miliar Diserahkan Pengembang Kepada Pemkot Cimahi

Penulis : Bubun Munawar

Limawaktu.id,- Didampingi beberapa orang Jaksa Pengacara Negara (JPN) dari Kejaksaan Negeri Cimahi, Pemerintah Kota Cimahi berhasil mendapatkan  aset berupa  jalan, dranaise maupun Ruang Terbuka Hijau dari tujuh pengembang perumahan yang ada di Kota Cimahi. Sedikitnya  Rp 370 Miliar nilai aset yang diserahkan pengembang kepada Pemkot Cimahi atas pendampingan yang dilakukan JPN Kejari Cimahi.

Data yang berhasil dihimpun di lingkungan Pemkot Cimahi menunjukan, beberapa aset baik berupa fasilitas umum ataupun fasilitas sosial diserahkan oleh pihak pengembang kepada Pemkot Cimahi. Ketujuh pengembang perumahan yang menyerahkan aset kepada Pemkot Cimahi yaitu perumahan  Bukit Permana Residence, Taman Bukit Cibogo,Taman Citeureup, Green Valley Cibeber, Puri Cipageran Indah I, Alam Asri Residence dan Furi Fajar.   

Kepala Kejari Cimahi Rosalina Sidabariba SH,MH mengungkapkan, dengan capaian yang diraih JPN dari Kejari Cimahi selama 2021,  akan lebih semangat lagi untuk memaksimalkan kegiatan, sehingga aset-aset diluar yang belum diserahkan dapat segera diserahkan kepada Pemkot Cimahi.

“Dengan penyerahan aset-aset tersebut akan dirasakan manfaatnya oleh masyarakat Kota Cimahi,” terangnya, usai penyerahan sejumlah aset,  saat Kegiatan Penyerahan Prasarana Sarana Utilitas Perumahan dari Pengembang kepada Pemkot Cimahi, di Aula Gedung A Pemkot Cimahi, pada Kamis (27/1/2022).

Menurut Rosalina, selain akan dirasakan manfaatnya oleh masyarakat, aset tersebeut akan tertata secara teratur sebagai barang milik daerah.

“Hari ini ada  7 pengembang yang menyerahkan asetnya kepada Pemkot Cimahi,  mudah-mudahan di  2022 akan lebih banyak pengembang yang lebih taat dan komitmen untuk menyerahkan PSU kepada Pemerintah Kota Cimahi,” katanya.

Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Pemkot Cimahi Meity Mustika menyebutkan, sedikitnya ada 113 perumahan yang tersebar di Kota Cimahi, dari 113 perumahan tersebut baru 30 perumahan yang menyerahkan asetnya kepada Pemkot Cimahi.

“Kita masih melakukan proses agar aset PSU tersebut bisa bertahap diserahkan kepada Pemkot Cimahi,” sebut dia.

Dia melanjutkan,  pada 2020 terjadi pandemic sehingga proses identifikasi mengalami kendala. Namun seiring dengan situasi yang  mulai membaik, pada 2021 pihaknya melanjutkan proses identifikasi dan pengecekan lapangan.

“Melalui sosialisasi dan pendamingan dari Kejari akhirnya ada penambahan PSU yang bisa diserahkan pengembang,” lanjut dia.

Sementara, Plt Wali Kota Cimahi Ngatiyana mengatakan, pihaknya sangat mengapresiasi prestai dari Kejari Cimahi yang telah berhasil membantu Pemkot Cimahi, sehingga 7 PSU bisa diserahkan pengembang kepada Pemkot Cimahi.

“Kami mengapresiasi keberhasilan Kejari Kota Cimahi yang berhasil mendampingi kami sehingga 7 PSU pada 2021 bisa menjadi aset Kota Cimahi, mudah-mudahan bisa bermanfaat bagi masyarakat,” pungkasnya.

  

 

 

Baca Lainnya