Limawaktu.id, Bandung Barat - Tuntutan publik terhadap transparansi dan akuntabilitas lembaga pemerintahan menjadi sangat penting. Dalam era keterbukaan dan arus informasi yang begitu cepat, membangun citra positif bukan sekadar kebutuhan tambahan, melainkan keharusan strategis bagi setiap organisasi termasuk Kantor Badan Pertanahan, karena citra organisasi adalah representasi bagaimana publik memandang sebuah institusi, dan penilaian tersebut sangat dipengaruhi oleh informasi yang beredar di ruang publik.
Namun, hal itu tidak berlaku di Kantor Pertanahan Kabupaten Bandung Barat, institusi yang seharunya memberikan pelayanan publik termasuk kepada insan media, sepertinya diabaikan. Padahal beberapa kali Limawaktu.id meminta keterangan dari BPN Kabupaten Bandung Barat terkait dengan permintaan dari penerima Testamen Roma Purba, atau wasiat terbuka yang diberikan oleh Cucu Nyimas Entjeh alias Osah kepada Kepala BPN Kabupaten Bandung Barat, pada Februai 2025 lalu.
Saat dikonfirmasi, Kepala Seksi Sengketa BPN Kabupaten Bandung Barat Agung Adi mempersilakan untuk datang ke Kantor BPN, karena dirinya sedang ada kegiatan di Jakarta.
Saat ditemui, Kepala Sub Bagian Tata Usaha Teti Sulastri mengakui jika surat yang dilayangkan Roma Purba tersebut sudah diterima oleh BPN Kabupaten Bandung Barat.
“Surat sudah diterima oleh BPN Kabupaten Bandung Barat, harus dicek dulu dan dianalisa, tapi keterangannya harus dari kepala seksi sengketa Pak Agung Adi namun sampai sekarang Pak Agung sedang tidak ditempat, karena dia selain menjadi Kasi Sengketa di KBB juga menjadi Plt di BPN Kota Bandung. Penjelasannya nanti disampaikan oleh Pak Agung,” kata Teti belum lama ini.
Menurut Teti, Jika ada surat seperti itu akan dilakukan pembahasan tapi terkait itu keterangannya harus dari kepala seksi sengketa Agung Adi.
Diberitakan Limawaktu.id sebelumnya, Roma Purba selaku penerima Testamen (Wasiat Terbuka) dari ahli waris pemilik tanah sekaligus pemegang dokumen asli Eigendom Verponding atas nama Nyimas Entjeh alias Osah alias Siti Aminah, meminta kepada Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Bandung Barat agar tidak menerbitkan Sertifikat Hak Milik , sertifikat Hak Guna Usaha atau Hak Guna Bangunan terhadap tanah-tanah egeindom Verponding yang berasal dari kepemilikan atas nama Nyimas Entjeh yang berada di wilayah Kabupaten Bandung Barat.
Dia menyebutkan, ada empat obyek tanah yang diminta untuk tidak diterbitkan sertifikatnya, dantaranya tanah yang dikuasai oleh Universitas Advent Indonesia, di Desa Cihanjuang Rahayu Kecamatan Parongpong, Tanah di Blok Cisintok yang dikuasai oleh PDAM Tirta Raharja, Tanah di Blok Katumbiri Desa Cihanjuang Rahayu, dan tanah di wilayah Gunung Masigit Padalarang.
“Kami meminta semua tanah-tanah eks Eigendom Verponding atas nama Nyimas Entjeh alias Osah tanpa ijin dari Roma Purba untuk tidak diproses sertifikatnya,” bunyi surat yang dilayangkan kepada BPN Kabupaten Bandung Barat, tertanggal 19 Februari 2025.