Senin, 14 November 2022 15:27

Dikdik Klaim Tak Ada Kasus Rokok Ilegal di Kota Cimahi

Penulis : Bubun Munawar
Pj Wali Kota Cimahi Dikdik S Nugrahawan menghadiri "Sosialisasi Gempur Roko Ilegal" ke 1, bertempat di Aula Gedung Technopark Jl. Raya Baros Utama Kota Cimahi, akhir pekan kemarin. [Humas]

Limawaktu.id,- Penjabat Wali Kota Cimahi, Dikdik S Nugrahawan, mengungkapkan,  sebagai bagian dari melaksanakan kebijakan-kebijakan yang telah ditetapkan oleh pemerintah pusat, terkait dengan pengawasan dan pemantauan peredaran rokok illegal yang berkaitan dengan penerimaan negara dari sektor cukai, dibutuhkan adanya wawasan yang memadai dikalangan masyarakat.

"Ketika di Kota Cimahi ada peredaran Rokok Ilegal, sudah pasti kita akan asesmen nanti, apakah ini sifatnya masif atau hanya kebetulan satu atau dua kasus saja, nah ini akan kita koordinasikan dengan aparat yang berwajib tentunya", ungkap Dikdik, saat "Sosialisasi Gempur Roko Ilegal" ke 1, bertempat di Aula Gedung Technopark Jl. Raya Baros Utama Kota Cimahi, akhir pekan kemarin.

Menurutnya, sosialisasi ini harus dilakukan jika terjadi di Kota Cimahi, terutama bila dikaitkan dengan kondisi negara terkait peredaran dari sektor rokok ilegal tersebut.

“rokok ilegal ini persoalannya bukan di persoalan kesehatan, tetapi persoalannya kaitan dengan pemenuhan terhadap tanggung jawab berkaitan dengan pajak negara,” katanya.

Meskipun jika dilihat dari sisi Kesehatan dinilai  berbahaya, suatu saat masyarakat akan terdampak kesehatannya, lantas siapa yang akan menanggung ketika masyarakat kita sakit, pasti negara.

Dia berharap bahwa di Kota Cimahi ini semua yang berlaku adalah sesuatu yang memang betul-betul dapat dipertanggung jawabkan secara hukum, termasuk peredaran rokok ilegal ini yang harus dikendalikan.

"Saya kira ini yang harus tetap dilaksanakan, bagaimana kita harus diyakinkan bahwa di Kota Cimahi ini semua yang berlaku adalah sesuatu yang memang betul-betul dapat dipertanggung jawabkan secara hukum, termasuk berkaitan dengan peredaran produk rokok ilegal", tegasnya.

Dia mengklaim, sejauh ini tidak ada kasus, akan tetapi bukan berarti tidak mungkin ada kasus.

"Mungkin begini ada seseorang berangkat ke luar derah coba-coba membeli untuk di Cimahi, barangkali seperti itu, namun perdaran sampai masif itu tidak ada. Karena mungkin Kota Cimahi bukan daerah yang dekat dengan sentral produksi rokok atau daerah yang dekat dengan pelabuhan yang dapat terjadinya keluar masuk barang ilegal", jelasnya.

Kegiatan ini dilaksanakan untuk memberikan pemahaman kepada masyarakat tentang perilaku berhenti membeli rokok illegal karena keberadaan rokok ilegal akan berdampak secara signifikan pada penerimaan negara melalui cukai.

Pembelian rokok secara ilegal sangat merugikan pemerintah karena tidak membayar cukai dan pajak rokok sesuai dengan ketentuan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku sehingga penerimaan negara dari sumber-sumber cukai berkurang, dan berdampak pula pada penerimaan dana bagi hasil oleh daerah penghasil yang mengakibatkan pembangunan daerah terdampak.

 

Baca Lainnya