Jumat, 11 Maret 2022 17:23

Diduga Tidak Faham Agama, Pimpinan Ponpes di Indramayu Dianiaya Tetangga

Penulis : Iman Nurdin
SRN (33), Pelaku penganiayaan Pimpinan Ponpes An-Nur, Kab. Indramayu
SRN (33), Pelaku penganiayaan Pimpinan Ponpes An-Nur, Kab. Indramayu [Istimewa]

Indramayu (Limawaktu.id) Akibat berselisih faham soal pemahaman agama, SRN (33) tega menganiaya dengan senjata tajam. Korban penganiyaan adalah Pimpinan Ponpes An-nur, KH. Farid Ashr Waddahr, Desa Tegalmulya, Kecamatan Krangkeng, Kabupaten Indramayu. 

Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol. Ibrahim Tompo S.I.K., M.Si di Mapolda Jabar, Jumat (11/03/2022) mengatakan, motif pelaku SRN (33), melakukan tindakan penganiayaan terhadap korban karena merasa terganggu dengan adanya aktivitas kegiatan di malam hari dengan banyaknya orang datang. 

"Dari pengakuan tersangka, kegiatan wirid dan dzikir tersebut berbeda faham dengannya dan bertentangan dengan fiqih dan dianggap sebuah aktivitas pesugihan," ucap ibrahim Tompo

Peristiwa penganiayaan ini terjadi pada Selasa (8/03/2022) sekitar pukul 21.30 Wib. Korban adalah pimpinan Ponpes An-nur yakni KH. Farid Ashr Waddahr beserta istrinya Sdri. Nyai Anah. 

Saat itu, ketika Nyai Anah sedang berada dirumah (lingkungan ponpes ) tepatnya diruangan tengah sedang mengurus bayi dengan ditemani dua orang santri.

Tiba-tiba datang terduga pelaku SRN dari arah ruangan tamu yang masuk lewat pintu depan dan langsung menanyakan kepada Sdri. Nyai Anah keberadaan Kyai  Farid. 

Kemudian. Nyai Anah pun menjawab bahwa Kyai  Farid ada di mushola sedang berdzikir.

Setelah itu, pelaku langsung keluar rumah. namun tidak lama kemudian terduga pelaku kembali ke dalam rumah sambil membawa sebilah arit dan melakukan penganiayaan terhadap Nyai Anah dan mengenai bagian kepala.

Mengetahui kejadian itu kedua santrinya yang saat itu menemani Nyai Anah langsung keluar rumah lewat pintu samping sambil membawa bayi dan meminta tolong kepada santri yang berada di luar.

Setelah melukai Nyai Anah, pelaku kemudian menuju mushola yang tidak jauh dari Ponpes. Pelaku pun langsung masuk ke dalam mushola lewat pintu depan sambil membawa sebilah arit. Menemukan Kyai  Farid dan langsung melakukan penganiayaan terhadap korban yang berada di baris paling depan yang sedang melaksanakan dzikir bersama masyarakat sekitar.

Melihat kejadian tersebut, masyarakat yang sedang melaksanakan dzikir bersama kiyai langsung mengamankan pelaku dan langsung menghubungi kantor kepolisian Sektor Krangkeng. 

Terkait dengan kejadian yang menimpa korban beserta istri korban Polres Indramayu trus mengusut serta memproses pelaku Penganiayaan. Atas perbuatannya, Pelaku dijerat pasal 338 jo 53 KUHP dan Pasal 351 KUHP dengan ancaman hukuman kurang lebih 15 tahun.

Baca Lainnya