Ilustrasi Pemutusan Hubungan Kerja
Ilustrasi Pemutusan Hubungan Kerja [hukumonline.com]
News

Diduga Tak Berniat Baik , Pekerja PT. SMS Adukan PHK Sepihak ke Disnaker Cimahi

Limawaktu.id, Kota Cimahi - Lima Pekerja PT. Serasi Manunggal Sejahtera (SMS) , sebuah perusahaan penyedia tenaga kerja yang beralamat di Bekasi dan menempatkan tenaga kerjanya di PT. Sumber Alfaria Trijaya Bandung 2, yang  berlokai di Jalan Nanjung Kelurahan Utama Kecamatan Cimahi Selatan Kota Cimahi , melalui kuasa hukumnya mengadukan dugaan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) sepihak kepada Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Cimahi, karena pihak perusahaan diduga  tidak memiliki itikad baik untuk  menyelesaikan persoalan tersebut.  

Kuasa Hukum Pekerja Handi Dananjaya SH,  mengungkapkan, pada Juli 2025, di lokasi perusahaan (PT. Sumber Alfaria Jaya) kelima pekerja tersebut dipanggil oleh HR Supervisor yang memberitahukan bahwa hubungan kerja antara pekerja dan pihak perusahaan akan diakhiri pada 31 Juli 2025, dengan alasan  perusahaan tempat mereka bekerja akan dijadikan depo sehingga ada pengurangan karyawan.

"Atas pemberitahuan tersebut para pekerja menanyakan mengenai sisa kontrak kerja lima bulan yang intinya kewajiban pihak perusahaan untuk membayar sisa kontrak tersebut, namun  tidak ada pembayaran," ungkap Handi, dalam siaran pers yang diterima Limawaktu.id, Jum’at, 12 September 2025.

Menurut Handi, karena merasa hak para pekerja tidak dibayarkan, pihaknya pada 19 Juli 2025 dan 20 Juli 2025 menyampaikan Surat permohonan untuk dilakukan Bipartit pada 26 Juli 2025, di Kantor Hukum para pekerja, tetapi dari pihak perusahaan tidak hadir malahan menyampaikan Surat Mutasi  Nomor : 008/SMS/HRD/VII/2025 tertanggal 23 Juli 2025 yang disampaikan  oleh Supervisor HRD PT. Serasi Manunggal Sejahtera kepada para pekerja.

"Kami pada 27 Juli 2025  menyampaikan kembali Surat permohonan perundingan bipartit kedua, tetapi pihak perusahaan tetap tidak hadir, " katanya.

Dia menjelaskan, ketidakhadiran pihak perusahan tersebut dinilai sebagai bentuk tidak adanya itikad baik untuk menyelesaikan hal itu secara musyawarah akan tetapi pihak perusahaan secara sepihak memindahkan para pekerja di Area PT. Alfaria Trijaya Cabang Karawang.

"Para pekerja menduga hal ini sebagai akal-akalan perusahaan untuk menolak atau seolah-olah menghindari untuk membayar hak-hak para pekerja akibat PHK sepihak , dan perusahaan menganggap para pekerja mengundurkan diri, " jelasnya.

 Karena diduga tidak ada itikad baik,  PHK sepihak tersebut dilaporkan kepada Dinas Tenaga Kerja Kota Cimahi melalui mediator Perselisihan Hubungan Industrial (PHI)

"Kami menuntut kepada pihak perusahaan berupa uang  pesangon, uang penghargaan masa kerja dan uang penggantian hak sebesar sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku, " paparnya.

Dia menyebutkan, lima pekerja yang terkena PHK sepihak tersebut, empat orang diantaranya merupakan pekerja kontrak atau berdasarkan Perjanjian Kerja Waktu (PKWT) yang sudah bekerja selama 15 tahun, serta seorang lagi bekerja sejak 2024 lalu.

“Kami meminta  pihak perusahaan memenuhi tuntutan yang merupakan hak ketenagakerjaan yang timbul akibat PHK untuk segera dibayarkan, pihak Disnaker Kota Cimahi juga sudah mengeluarkan Surat Anjuran, ” pungkasnya.

Sementara itu, saat dikonfirmasi, Humas  PT. Sumber Alfaria Trijaya, tempat kelima pekerja itu ditempatkan, Elisa,  menyatakan,  pihaknya tidak bisa menjelaskan apa-apa karena sudah berbeda manajemen.

“Terkait hal itu kami nggak  bisa jelaskan apa-apa,  karena itu beda manajemen ya, saya  tidak tahu orang SMS, ” katanya.

 

 

 

 `

Baca Lainnya