Rabu, 22 April 2020 11:28

Diduga Hendak Mesum, Dua Pasangan Non Pasutri Diamankan Satpol PP

Foto istimewa
Foto istimewa [Fery Bangkit]

Limawaktu.id - Dua pasangan berinisial AH dan EK serta HE dan LU dipergoki petugas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Cimahi tengah berduaan di sebuah indekos di Kelurahan Cigugur Tengah, Kecamatan Cigugur Tengah, Kota Cimahi.

Keduanya diamankan pada Selasa (21/4/2020) sore, atau sehari jelang penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) dan beberapa hari menjelang bulan suci ramadhan. Kedua pasangan tersebut diduga akan berbuat mesum.

Kasatpol PP Kota Cimahi, Totong Solehudin mengatakan, berdasarkan hasil pemeriksaan, kedua pasangan tersebut bukan pasangan suami istri yang diduga akan melakukan tindakan asusila.

"Tertangkap tangan sedang berduaan di dalam kamar, yang diduga akan melakukan tindakan asusila," ungkap Totong saat dihubungi, Rabu (22/4/2020).

Dikatakan Totong, kegiatan ini dilakukan berdasarkan laporan dari masyarakat yang menduga bahwa indekos tersebut kerap digunakan sebagai tempat untuk melakukan perbuatan tindak asusila (mesum).

"Ini kan berdasarkan laporan kita dalami dan sudah dianggap cukup kita lakukan penindakan. Ini termasuk laporan yang kita tindaklanjuti," kata Totong.

Kedua pasangan sempat dibawa ke kantor Satpol PP Kota Cimahi untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Setelah itu, mereka harus menandatangani Berita Acara Pemeriksaan (BAP) dan surat pernyataan tidak mengulangi perbuatannya.

"Sudah dijemput keluarganya. Sanksi yang berat itu sanksi sosial. Kita tidak bermaksud mempermalukan, tapi mereka mempermalukan dirinya sendiri," tegasnya.

Pihaknya cukup menyayangkan perbuatan yang dilakukan kedua pasangan tersebut. Apalagi dalam waktu dekat ini akan memasuki bulan suci ramadhan. "Mereka kan enggak pantes melakukan itu," ucapnya.

Totong berharap kejadian ini menjadi pembelajaran bagi masyarakat lainnya agar tidak melakukan hal serupa. "Mudah-mudahan mereka jera. Jadi pelajaran bagi yang lain," ujar Totong.

Baca Lainnya