Senin, 30 Mei 2022 18:04

Diduga Ada Tindakan Pidana Pemilik Tower, Satpol PP Kota Cimahi Minta Bantuan Reskrim Polres

Penulis : Bubun Munawar
Petugas Satpol PP Kota Cimahi menyegel tower di Kelurahan Cigegeurtengah, beberapa waktu lalu
Petugas Satpol PP Kota Cimahi menyegel tower di Kelurahan Cigegeurtengah, beberapa waktu lalu [Istimewa]

Limawaktu.id,- Diduga ada pelanggaran tindak pidana pada Tower yang diegel Satpol PP Kota Cimahi di RT 05/04 Kelurahan Cigugurtengah Kecamatan Cimahi Tengah Kota Cimahi, Dinas Satpol PP dan Damkar Kota Cimahi meminta bantuan Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Cimahi untuk melakukan proses hukum terkait hal tersebut. 

Menurut Kepala Seksi (Kasi) Penyidikan dan Penyelidikan Satpol PP dan Damkar Kota Cimahi, Muhammad Faisal , beberapa waktu lalu pihaknya melakukan penyegelan atas tower yang diduga belum melengkapi seluruh perizinan yang ditentukan.

“Namun karena setelah penyegelan diduga ada pelannggaran tindak pidana, kami melakukan koordinasi dengan Satreskrim Polres Cimahi, karena tindakan  pidana bukan kewenangan kami, “ jelasnya.

 Pengelola tower tersebut diduga telah melakukan pelanggaran atau tindak pidana sesuai dengan ayat 1  pasal  232 KUHP, dimana bunyi pasal tersebut menyatakan, Barangsiapa dengan sengaja memecahkan, membuang, atau merusakkan materai yang ditempatkan pada barang oleh atau atas nama kuasa umum yang berhak, barangsiapa dengan jalan bagaimana juapun membatalkan penuntutan dengan meterai yang seperti itu, dihukum penjara selama – lamanya dua tahun delapan bulan.

Diberitakan sebelumnya, Dua menara atau tower telekomuniksi yang belum dilengkapi dengan surat persetujuan bangunan gedung (PBG) disegel oleh Petugas Satpol PP dan Damkar Kota Cimahi. Tower itu masing-masing berada di Gang Sukasari RT 06/01 Kelurahan Cibeureum, Kecamatan Cimahi Selatan, serta di Kampung Citaman RT 05/04 Kelurahan Cigugur Tengah, Kecamatan Cimahi Tengah.

"Untuk sementra pembangunan tower itu dihentikan karena tidak ada bukti surat persetujuan bangunan gedung (PBG). Kami pasang stiker penyegelan, dan Satpol PP Line," kata Kepala Bidang (Kabid) Penegakan Perda, Satpol PP dan Damkar Kota Cimahi, Muhamad Samsul, beberapa awktu lalu.

Menurutnya, penyegalan tower sebagai upaya dari Satpol PP dan Damkar untuk menegakkan Peraturan Daerah (Perda). Sebab segala aktivitas pembangunan di Kota Cimahi harus memenuhi persyaratan perizinan yang berlaku.

Baca Lainnya