zona sesar lembang
zona sesar lembang [Fery Bangkit]
News

Dibantah DLH KBB, DPRD Minta Pembuatan Agrowisata Noah's Park di Pusat Sesar Lembang Dihentikan

Limawaktu.id - Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Bandung Barat (KBB) membantah sudah mengeluarkan Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup (UKL) dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup (UPL) untuk pembuatan Agrowisata Noah's Park milik PT DAM Anugerah Pondok Mandiri.

Seperti diketahui, izin pembangunan kawasan wisata baru di pusat Sesar Lembang, Kampung Suka Tinggal, RT 01/02, Desa Pagerwangi, Kecamatan Lembang, KBB itu saat ini tengah menjadi sorotan. Informasinya, dalam Agrowisata Noah's Park itu akan dibangun juga waterboom.

Kepala DLH KBB, Apung Hadiat Purwoko menegaskan, hingga saat ini, dokumen pengajuan izin Agrowisata Noah's Park masih dalam proses kajian, belum dibahas apalagi disetujui oleh DLH KBB. Ia menyebutkan, dokumen yang diajukan PT DAM Anugerah Pondok Mandiri bukanlah proyek untuk Water Boom melainkan Agrowisata. Sementara di dalam dokumen tersebut, tidak ada rencana pendirian waterboom.

"Kalau data di kami masih dalam kajian. Dalam dokumen ini permohonannya adalah kajian kawasan Agrowisata Noah's Park. Di situ tidak ada rencana pembangunan waterboom," ungkap Apung, Kamis (20/2/2020).

Apung menyebutkan, rekomendasi UKL-UPL dari DLH yang diklaim perusahaan tersebut bukanlah rekomendasi yang sah. Apung mengatakan sampai hari ini dirinya belum menandatangani dokumen yang diajukan itu.

Di dalam dokumen yang diajukan, lahan mlik PT DAM Anugerah Pondok Mandiri itu diperuntukkan untuk pembangunan camping ground. Apung menegaskan, pihaknya tidak sepakat jika kawasan di KBU itu hendak dijadikan waterboom.

"Di dalam permohonan kami itu adalah camping ground tidak ada water boom. Cuman dalam perjalanan dia mau menambahkan itu (water boom). Kami juga kemungkinan keberatan," ucapnya.

Terpisah, Ketua Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) KBB, Wendi Sukmawijaya meminta pengembang PT DAM Anugerah Pondok Mandiri menghentikan pembangunan Noah's Park di pusat Sesar Lembang. "menyarankan pembangunan ini dihentikan dulu sampai re-versi Perda itu selesai," tegasnya.

Menurutnya, penghentian aktivitas pembangunan Noah's Park yang didalamnya direncanakan akan membangun penginapan, waterpark, area peternakan, dan area perkebunan ini, sehubungan dengan instruksi Gubernur Jabar, Ridwan Kamil yang mengimbau untuk tidak ada aktivitas pembangunan di KBU sampai penyempurnaan Perda Nomor 2 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengendalian KBU Sebagai Kawasan Strategis Provinsi Jawa Barat selesai dirancang Pemprov Jabar.

Dengan akan adanya aturan baru untuk KBU, dia menuturkan, besar kemungkinan pembangunan di KBU termasuk yang telah mendapat rekomendasi dan perizinan harus mengubah site plan-nya. Maka dari itu, pihaknya menyarankan segala aktivitas pembangunan dihentikan sementara.

"Perubahan site plan harus, makanya kita menyarankan kalau sekarang baru tahap cut and fill jangan dilakukan pembangunan dulu sebelum Perda nomor 2 tahun 2016 tentang KBU selesai revisinya," imbuhnya.

Dipaparkan Wendi, Noah's Park yang menguasai area seluas 65.023 M2 ini telah mempunyai beberapa izin. Akan tetapi, masih ada beberapa izin yang belum dikantongi sehingga pihaknya menyarankan pihak pengembang untuk melengkapi semua perizinannya dan menghentikan sementara aktivitas pembangunan di pusat Sesar Lembang tersebut.

"(Kalau tetap membangun) Kita akan merekomendasikan ke Satpol-PP dan Bupati Bandung Barat untuk segera memberhentikan, terkait teknisnya silakan Pemda KBB yang berwenang untuk menghentikan pembangunan di wilayah KBU ini," pungkasnya.

Baca Lainnya