Kamis, 11 November 2021 16:57

Dibalik Korban PHK PT. Sukolancar Dapat Pesangon

Penulis : Bubun Munawar

Limawaktu.id- Perjuangan buruh yang terkena korban Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) di PT.  Sukolancar akhirnya menemui titik terang, setelah Plt Wali Kota Cimahi Ngatiyana turun tangan menengahi persoalan PHK ini melalui meja perundingan tanpa menempuh jalur Perselisihan Hubungan Industrial (PHI)

Ketua Kasbi Kota Cimahi Siti Eni mengungkapkan,  buruh PT. Sukolancar yang terkena PHK sepihak melakukan perjuangan aksi selama 2 hari. Pertama di depan Perusahaan PT. Sukolancar dan kemudian ke DPRD Kota Cimahi dan melahirkan rekomendasi, sementara pada hari ke-3 nya Plt Wali kota Cimahi langsung menghubunginya agar kemudian bisa diselesaikan dimeja perundingan tanpa melalui jalur PHI.

“Pak Plt menyarankan agar yang  menjadi hak kawan-kawan PT. Sukolancar yang terkena PHK bisa mendapatkan hak nya mendapat BPJS ketenagakerjaan dan selanjutnya kita akan mengupayakan bahwa teman teman yang ter PHK ini dimasukan sebagai peserta  KIS atau PBI ( Penerima Bantuan Iuran ) karna mereka adalah korban PHK,” ungkap Eni, saat Konsolidasi Serikat Buruh Kota Cimahi, di gedung Cimahi Technopark, Rabu (10/11/2021).

Sedangkan Kepala Disnaker Kota Cimahi Yanuar Taufik menyebutkan, yang terkena PHK kemarin PT. Sukolancar sejumlah 33 orang sudah ada Win Win Solution untuk kompensasi yang Insya Allah sudah disepakati dengan nilai RP. 42,000,00 per orang dengan masa kerja 25 Tahun.

“Kemudian untuk BPJS nya mudah-mudahan tidak terlalu lama, kita akan bantu prosesnya supaya mereka segera mendapatkan haknya sehingga bisa membantu kebutuhan kebutuhan biaya yang sudah dikeluarkan,” sebutnya.

Sebelumnya, merasa tak kunjung mendapat kejelasan, para buruh pun sempat melakukan aksi di depan PT Soko Lancar hingga mendatangi Kantor DPRD Kota Cimahi. Kemudian pada Rabu (27/10), mereka melakukan mediasi lanjutan dengan pihak perusahaan yang difasiliasi Dinas Tenaga Kerja Kota Cimahi.

 

Baca Lainnya