Sabtu, 14 September 2019 14:19

Dewan Pengawas KPK dari Jaksa dan Polisi, PKS:Aneh!

Penulis : Fery Bangkit 
 Presiden PKS, Sohibul Iman saat ditemui di Hotel Mason Pine
Presiden PKS, Sohibul Iman saat ditemui di Hotel Mason Pine [Fery Bangkit]

Limawaktu.id - Presiden PKS, Sohibul Iman turut mengomentari revisi Undang-undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang saat ini tengah dibahas DPR bersama pemerintah. Secara keseluruhan, ia mengakui bahwa PKS menjadi bagian yang menyetujui amandemen Undang-undang KPK. Hanya, Sohibul mengklaim sikap partainya berbeda dengan partai lain.

Presiden PKS, Sohibul Iman  saat ditemui di Hotel Mason Pine

"Sebetulnya buat kami paling utama adanya dewan pengawas karena KPK bagaimanapun harus ada yang mengawasi," katanya saat ditemui di Hotel Mason Pine, Kabupaten Bandung Barat, Sabtu (14/9/2019). Ia menjelaskan, meski menyetujui adanya dewan pengawas dalam tubuh KPK, pihaknya ingin yang mengisinya itu berasal dari kalangan social society (masyarakat sosial). Bukan malah berasal dari kalangan polisi dan jaksa.

"Sementara kan partai lain di draft awal itu membuat kriteria dewan pengawas itu ujung-ujungnya adalah polisi sama jaksa," ujarnya. "Buat kami ini problem. Bagaimana justru KPK ada untuk mensupervisi kepolisian dan kejakssan, nah sekarang KPK-nya diawasi kepolisian dan kejaksaan. Kan aneh," sambung Sohibul. Seperti diketahui, sejak beberapa hari terakhir ini revisi Undang-undang KPK menjadi bahasan hangat bagi semua kalangan. Ada yang mendukung, adapula yang menolaknya. 

Baca Lainnya