Limawaktu.id, Kota Cimahi - Dewan Pendidikan Kota Cimahi menilai alasan erornya sistem yang terjadi saat Penerimaan Murid Baru (SPMB) 2025 di Kota Cimahi merupakan alasanyang tidak diterima secara rasional.
Sehubungan dengan pelaksanaan SPMB (Sistem Penerimaan Siswa Baru) Tahap I sudah selesai diumumkan hasilnya, dimana proses seleksi menggunakan aplikasi yang kurang “inform” dan kurang valid serta sering error sehingga menimbulkan keresahan pada warga khususnya orang tua siswa pendaftar yang merasa dirugikan akibat sistem yang error tersebut.
Memperhatikan hal tersebut diatas, Dewan Pendidikan Kota Cimahi yang memiliki tugas dan wewenang berdasarkan PP No 17 Tahun 2010, untuk memberikan saran dan pertimbangan, mengawasi pelaksanaan proses pendidikan, dan sebagai mediator dalam penyelenggaran proses pendidikan kepada Walikota, dimana pada pelaksanaan SPMB Kota cimahi
Melihat jika Dinas Pendidikan Kota Cimahi tidak melibatkan stakeholder pendidikan lainnya, khususnya Dewan Pendidikan Kota Cimahi pada tahap penyusunan persiapan hingga pelaksanaan SPMB.
" Sisitem Aplikasi SPMB yang digunakan dalam pelaksanaan kegiatan SPMB Kota Cimahi saat ini, tidak menunjukkan prinsip SPMB, yaitu objektif, Transparan, Akuntabel, Berkeadilan dan Tanpa diskriminasi, hal ini terlihat dari tampilan pengumuman hasil seleksi yang tidak sempurna, sehingga menimbulkan berbagai reaksi keberatan dari masyarakat atas pelaksanaan SPMB Tahap I, " bunyi pernyataan sikap Dewan Pendidikan Kota Cimahi yang ditandatangani tujuh angotanya, lewat siaran pers yang diterima Limawaktu.id, Jum'at, 27 Juni 2025.
Dalam perntaan sikap yang ditujukan kepada Wali Kota Cimahi tersebut, Dewan Pendidikan Kota Cimahi menyatakan, alasan karena sistem aplikasi error yang menjadi penyebab terjadinya kesalahan dalam pengumuman hasil SPMB Tahap 1 yang kemudian menyebabkan terjadinya revisi pengumuman, adalah merupakan alasan yang tidak dapat diterima secara rasional.
Tak hanya itu, alasan sisitem aplikasi eror adalah argumen yang selalu berulang dan diulang dari tahun ke tahun oleh Panitia PPDB/SPMB kota Cimahi.
"Bahwa sistem aplikasi error, menunjukkan adanya ketidak profesionalan dari Panitia SPMB dalam memilih dan menetapkan sistem aplikasi SPMB yang digunakan," bunyi pernuataan sikap tersebut.
Dewan Pendidikan Kota Cimai Menolak alasan sistem aplikasi error yang menyebabkan pengumuman hasil SPMB bisa berubah-rubah dan dinyatakan sah setelah adanya rapat pembahasan antara Dinas Pendidikan dengan Komisi 4 DPRD Kota Cimahi.
Dewan Pendidikan juga Meminta Walikota Cimahi sebagai Pimpinan Daerah untuk bertanggungjawab dengan mengevaluasi kinerja dari Dinas Pendidikan terkait pelaksanaan SPMB Kota Cimahi tahun ajaran 2025 – 2026.
"Dewan Pendidikan juga mendesak Walikota Cimahi untuk menerbitkan Peraturan Walikota tentang Dewan Pendidikan Kota Cimahi sebagai penjabaran dan penegasan atas Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan No 044/U/2022 dan Peraturan Pemerintah No 17 Tahun 2010 yang mengatur kedudukan, peran, fungsi dan tugas Dewan Pendidikan.," tegas Dewan Pendidikan Kota Cimahi dalam pernytaan sikapnya yang ditandatangani Asep Suryana, Ahmad Rofii, DA Rusdoyo Punsu, Idi Jahidi, Santo Budi Susilo, Shony Budiman dan Yunus Paulani.
Pengurus Dewan Pendidikan Kota Cimahi DA Rusdoyo Punsu menyebutkan, pernyataan sikap tersebut sudah disampaikan kepada Wali Kota Cimahi Ngatiyana, namun hingga saat ini tidak ada tanggapan.