Limawaktu.id, Kota Cimahi - Pengurus Dewan Pendidikan Kota Cimahi, Rusdoyo Punsu mengungkapkan, pihaknya sudah memberikan masukan kepada Dinas Pendidikan Kota Cimahi untuk memberikan Sosialisasi kepada para kepala sekolah terkait dengan berbagai hal yang akan dihadapi pasca dilaksanakannya Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB)
“Kami pernah memberikan masukan kepada Disdik agar para kepala sekolah diberikan sosialisasi pasca SPMB terutama tentang pembiayaan pendidikan menjelang dilaksanakannya tahun ajaran baru. Namun sepertinya hal ini tidak terlaksana,” ungkap Rusdoyo, saat dihubungi, Senin, 3 Agustus 2026.
Dia menjelaskan, terkait tata cara dan aturan pengadaan Seragam sekolah menyusul maraknya aduan dari beberapa orang tua siswa mengenai harga, kewajiban, dan mekanisme pengadaan seragam, Rusdoyo menilai aduan tersebut muncul lantaran belum tersosialisasi dengan baik aturan teknis serta tujuan utama dari penetapan seragam sekolah di tingkat satuan pendidikan
“Pengaturan seragam sekolah pada dasarnya memiliki landasan hukum yang bertujuan untuk menanamkan rasa nasionalisme, menumbuhkan persatuan, meningkatkan kesetaraan tanpa memandang latar belakang sosial ekonomi orang tua, serta meningkatkan disiplin dan tanggung jawab siswa,” jelasnya.
Menurut Pengurus Forum Orang Tua Siswa Jawa Barat dan Lembaga Pendampingan Pendidikan Indonesia ini, Persoalan yang sering memicu keluhan orang tua murid umumnya berfokus pada seragam khas sekolah—seperti batik, baju olahraga, kaus kaki, sepatu, topi, dan atribut lainnya. Berdasarkan Permendikbudristek No. 50 Tahun 2022 Pasal 3 ayat (2), sekolah memang diperbolehkan mengatur pakaian seragam khas bagi peserta didik
“Ketentuan model dan warnanya ditetapkan oleh pihak sekolah dengan tetap memperhatikan hak peserta didik dalam menjalankan agama dan kepercayaan masing-masing,” katanya.
Dia menegaskan, mengenai pembiayaan, Pasal 12 ayat (1) menegaskan bahwa pengadaan pakaian seragam sekolah (nasional, pramuka, maupun khas) pada dasarnya merupakan tanggung jawab orang tua atau wali peserta didik
“ Kendati demikian, pemerintah pusat, pemerintah daerah, sekolah, dan masyarakat dapat membantu pengadaannya dengan memprioritaskan siswa yang kurang mampu secara ekonomi,” tegasnya.
Rusdooyo memaparkan, Di sisi lain, Pasal 13 melarang secara tegas pihak sekolah untuk mengatur kewajiban atau memberikan pembebanan kepada orang tua/wali murid untuk membeli seragam sekolah baru pada setiap kenaikan kelas maupun penerimaan peserta didik baru
“Pihak sekolah yang mengingatkan adanya aturan seragam sebenarnya berfungsi menunaikan peran edukatif atas kewajiban orang tua, bukan bentuk pemaksaan yang melanggar regulasi, “paparnya.
.Menanggapi tuduhan bahwa Komite Sekolah sekadar menjadi "tameng" bagi pihak sekolah, Rusdoyo menjelaskan bahwa anggapan tersebut ada benarnya tapi tidak sepenuhnya benar. Pasalnya, Komite sekolah memiliki fungsi resmi sebagai pemberi masukan (advisory), pendukung (support), komunikator, hingga pengawas (controlling) serta penilai evaluasi program sekolah
“Banyaknya aduan masyarakat lebih didasari oleh dugaan akibat minimnya pemahaman atas regulasi seragam yang berlaku,” lanjut dia,
Dia menambahkan, Sebagai langkah penyelesaian, Dewan Pendidikan Kota Cimahi menyarankan agar Dinas Pendidikan memfasilitasi forum pertemuan pencerahan terkait pembiayaan pendidikan dan pengadaan seragam, . Forum tersebut diharapkan melibatkan berbagai pemangku kepentingan (stakeholders), antara lain Dewan Pendidikan, Komite Sekolah, Komisi 4 DPRD, Inspektorat dan Aparat Hukum, LSM/Ormas dan Media
“Langkah ini penting dilakukan agar tercipta kesepahaman yang utuh mengenai biaya pendidikan sebagai tanggung jawab bersama antara pemerintah dan masyarakat. Selain itu, perlu dibuat Standar Operasional Prosedur (SOP) khusus yang mengatur seluruh alur pengadaan seragam sekolah secara transparan dan terstruktur,” pungkasnya.
.