Rabu, 25 Agustus 2021 18:08

Dewan Desak Pemkot Cimahi Pertahankan Aset Tanah Cibeureum

Penulis : Bubun Munawar

Limawaktu.id,- Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Cimahi meminta kepada Pemerintah Kota Cimahi untuk memperthankan aset tanah Cibeureum yang kini bergulir di pengadilan setelah dilakukan gugatan oleh Awong.

Hal itu mengemuka saat dilakukannya kroscek oleh Komisi II kepada Pemkot Cimahi, mantan Direktur Perusda, Idris Ismail, Badan Pertanahan dan KEJARI Kota Cimahi. Dalam pertemuan yang digelar selama empat jam tersebut, didapatkan sejumlah data yang diperlukan oleh DPRD.

Wakil Ketua Komisi II DPRD Kota Cimahi Robin Sihombing mengungkapkan, pihaknya mengagendakan pertemuan untuk membahas persoalan aset di Kota Cimahi. Khusus hari ini bahasan dilakukan terkait dengan aset tanah Cibeureum.

“Kita mengumpulkan data dan keterangan terkait dengan aset tanah Cibeureum ini,” terangnya, Rabu (25/8/2021).

Menurutnya, pihaknya menginginkan agar Pemkot Cimahi mempersiapkan diri dengan serius untuk menghadapai gugatan yang dilakukan  oleh Awong terkait dengan tanah Cibeureum. DPRD menginginkan agar Pemkot Cimahi untuk segera melakukan pembenahan Perusahaan Daerah (Perusda) Jatimandiri  (PDJM) yang saat ini sudah demisioner.

“Aset tanah Cibeureum merupakan penyertaan modal Pemkott Cimahi kepada BUMD Jatimandiri, dan merupakan kekayaan yang dipisahkan,” katanya.

Karenanya, kata Robin,  keberadaan PDJM harus ada, untuk memperahankan asset dan mempertanggungjawabkan penyertaan modal yang didanai oleh uang negara, melalui APBD kota Cimahi. Pembenahan PDJM tersebut harus dilakukan dimulai dari jajaran direksi, manajemen hingga Badan Pengawas Perusda.  

“Dari data-data dan keterangan yang disampaikan oleh eksekutif kami  optimsitis aset tanah tersebut akan tetap menjadi milik Pemkot Cimahi,” pungkasnya.

 

   

Baca Lainnya