Sabtu, 23 Mei 2020 15:09

Dengan Syarat, MUI Garut Bolehkan Warga Salat Ied

Penulis : Bubun Munawar
Masuk zona biru, Warga Garut boleh salat ied di lapangan atau masjid
Masuk zona biru, Warga Garut boleh salat ied di lapangan atau masjid [Net]

Limawaktu.id,- Majelis Ulama Indonesia (MUI) Garut memperbolehkan masyarakatnya untuk melaksanakan salat Ied. Akan tetapi, para jamaah diminta untuk menjaga jarak dan mematuhi protokol kesehatan Covid-19.

“Silakan salat Ied karena Garut masuknya zona biru. Tapi tetap harus memerhatikan social dan physical distancing,” ujar Ketua MUI Garut, Sirodjul Munir,  dikutip RMOL, Sabtu (23/5).

Munir juga meminta para jamaah untuk memakai masker. Selain itu, setelah salat jamaah diminta jangan melakukan jabat tangan. Jamaah harus berupaya tak melakukan sentuhan untuk menghindari virus corona.

“Dari Pemkab Garut tak melarang pelaksanaan salat Ied. Bisa dilaksanakan di setiap kampung. Protokol kesehatannya juga harus diperhatikan panitia,” kata dia.

Di Kabupaten Garut, salah satu tempat yang akan menggelar salat Ied yakni warga Perum Grand View, RW 19, Desa Godog, Kecamatan Karangpawitan. Rencananya, mereka akan melaksanakan salat Ied di lapangan di Perum tersebut.

“Kami bagi dua untuk pelaksanaan salat Idnya. Ada di lapangan atas dan bawah. Pelaksanaan dua tempat ini, agar tak terlalu banyak massa yang berkumpul,” ujar Ketua RW 19, Ridwan Mustopa.

Ridwan menyebut, pihaknya sudah melakukan sosialisasi kepada masyarakat agar tak berjabat tangan usai salat Ied. Silaturahmi masih bisa terjalin dengan cara lain.

“Protokol kesehatan juga kami perhatikan. Nanti setiap orang yang mau salat Id harus memakai masker. Panitia juga siapkan hand sanitizer bagi jemaah,” ucapnya.

 

Baca Lainnya