Selasa, 30 Juni 2020 16:26

Denda Dihapus Sementara, Pendapatan dari Retribusi Air Bersih di Cimahi Turun

Penulis : Fery Bangkit 
Saluran Anak Sungai di  Kelurahan Cigugur Tengah
Saluran Anak Sungai di Kelurahan Cigugur Tengah [Foto istimewa]

Cimahi - Karena pandemi Corona Virus Disease (Covid-19), Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Air Minum pada Dinas Perumahan dan Kawasan Pemukiman (DPKP) Kota Cimahi menghapuskan denda pembayaran bagi pelanggan air bersih untuk sementara waktu.

"Mereka yang belum bayar enggak dikasih sanksi, denda ditiadakan dulu sementara. Kita kasih keringanan," kata Kepala UPTD Air Minum pada DPKP Kota Cimahi, Dede M Asrori saat ditemui, Selasa (30/7/2020).

Tarif bagi pelanggan Sistem Pengelolaan Air Minum (SPAM) yang dikelola pihaknya masih mengacu pada Peraturan Daerah (Perda) Kota Cimahi Nomor 3 Tahun 2017 tentang Tarif Retribusi Pemaiakan Umum. Perda tersebut tengah direvisi untuk penerapan tarif baru.

Tarif kelompok 1 atau kategori rumah tangga tidak mampu RpRp1.800/m3, kelompok 2 kategori rumah atau mampu Rp3.500/m3, dan kelompok 3 atau kategori rumah mewah Rp4.500/m3 dan tarif kelompok 4 Rp5.000/m3. Setiap bulannya, pelanggan maksimal diberikan waktu hingga tanggal 15 untuk melakukan pembayaran.

"Lewat tanggal 15 itu kena denda, tergantung kelompok pelanggan. Ada yang Rp 5 ribu untuk kelompok 1 yang disubsidi pembayarannya, Rp 15 ribu untuk kelompok 2," bebernya.

Dikatakan Dede, pihaknya belum mengetahui percis sampai kapan kebijakan itu diberlakukan. Namun, pihaknya selalu mengingatkan pelanggan untuk tetap melakukan pembayaran.

"Kalau sudah normal denda diberlakukan lagi. Kita ingatkan terus. Ini kan kebijakan untuk meringankan pelanggan yang kena dampak Covid-19. Tapi tetap kalau pembayaran rutin harus dibayarkan," imbuh Dede.

Akibat kebijakan tersebut, diakui Dede ada pengurangan partisipasi pelanggan dalam pembayaran. Ketika kondisi normal, partisipasi pelanggan dalam membayarkan air bersih mencapai 90 persen lebih. Namun dalam tiga bulan terakhir atau saat wabah Covid-19 muncul, partisipasi pelanggan turun menjadi 80 persen.

Kondisi tersebut, terang Dede, jelas berpengaruh terhadap penerimaan pendapatan yang masuk ke dalam kas daerah. Jika biasanya retribusi yang diterima mencapai Rp 270 juta per bulan, namun dalam tiga bulan terakhir hanya sekitar Rp 250 juta per bulan. "Totalnya tahun 2020 sampai kemarin baru Rp 1,56 miliar," sebut Dede.

Meski ada penurunan pembayaran, lanjut Dede, pasokan
pasokan dan kualitas air masih terjaga dan aman. Dalam sehari, SPAM yang terletak di Kompleks Perkantoran Pemkot Cimahi, Jalan Rd. Hardja Kusumah bisa mengelola hingga 3.000 meter kubik, dari kapasitas maksimal 4.000 meter kubik.

Pelanggan air bersih dari UPTD Air Minum pada DPKP Kota Cimahi sendiri mencapai 4.500 Sambungan Rumah (SR), yang tersebar di dua kelurahan, yakni Kelurahan Karangmekar dan Kelurahan Cigugur Tengah. Mayoritas pelanggan masih disubsidi pemerintah.

"Kalau pelayanan tetap normal, masih 24 jam. Kalau ada gangguan kota perbaiki. Pemakaian juga meningkat selama Covid-19, tapi sedikit cuma 3 persen," tandasnya.

Baca Lainnya