Limawaktu.id - Badan Kepegawaian dan Pengelola Sumber Daya Manusia Daerah (BKPSDMD) Kabupaten Bandung Barat (KBB) menegaskan, pihaknya tidak menerima legalisir kartu tes seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) tahun 2019 di Pemkab Bandung Barat.
Legalisir atau pemberian cap kartu tes CPNS hanya akan dilakukan saat pelaksanaan Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) di lokasi. Rencananya, tahapan SKD CPNS khusus pelamar di KBB akan dilaksanakan di Mason Pine Hotel, Kota Baru Parahyangan, Padalarang, KBB.
"Di kita enggak ada legalisir kartu tes. Ada juga nanti di lokasi tes SKD saat registrasi ulang sama seperti tahun lalu," terang Kasubid Pengadaan dan Mutasi Pegawai BKPSDM KBB, Faisal Firdaus saat dihubungi, Jumat (17/1/2020).
Hal itu menjawab keresahan pelamar yang sebelumnya mengetahui lewat media sosial bahwa di daerah lain pelamar harus datang ke kantor BPKSDMD untuk melegalisir kartu tes CPNS yang sudah dicetak.
"Setahu saya, kebijakan itu enggak ada di Jawa Barat," ucapnya.
Di KBB, tercatat ada 4.997 pelamar yang akan mengikuti tahapan SKD CPNS. Mereka akan memperebutkan 318 formasi yang disediakan Pemkab Bandung Barat. Rinciannya, 144 formasi untuk tenaga Pendidikan, 86 tenaga kesehatan dan 88 untuk tenaga teknis.
Untuk pelaksanaan tes BKN, lanjut Faisal, saat ini masih digodok oleh Badan Kepegawaian Nasional (BKN). Menurut jadwal yang sudah dirilis sebelumnya, pelaksanaan SKD aakan dimulai 27 Januari hingga 28 Februari 2020.
"Kalau jadwal pastinga kita belum ada. Masih menunggu dari pusat," tandasnya.