Kamis, 15 Februari 2024 19:15

Data Sirekap di Web KPU Berbeda dengan Data Manual C1 ?

Penulis : Bubun Munawar
Komisi Pemilihan Umum
Komisi Pemilihan Umum [Komisi Pemilihan Umum]

Limawaktu.id, Cimahi- Pemungutan suara Pemilu 2024 sudah dilakukan di hampir seluruh TPS yang ada di seluruh Indonesia, perhitungan suara di TPS masing-masing sudah dilakukan oleh KPPS. Saatnya KPU mulai melakukan perhitungan suara dari  masing-masing TPS.

Namun, dalam rekapitilasi perhitungan suara yang mulai dilakukan tersebut ada perbedaan data yang mencolok antara data yang ditampilkan web pemilu 2024.kpu.go.id  dengan data manual pada formulir C1.

Pantauan yang dilakukan Limawaktu.id di webpemilu2024.kpu.go.id sekitar pukul 13.00 WIB menunjukkan, adanya perbedaan antara di web KPU atau lebih dikenal  Sirekap dengan data C1 di TPS.

Contohnya di TPS 07 Kelurahan Padasuka Kecamatan Cimahi Tengah Kota Cimahi. Saat dibuka laman Sirekap KPU, Kamis (15/2/2024),  Perbedaan suara tiga pasangan capres-cawapres di TPS 07 Kelurahan Padasuka Kecamatan Cimahi Tengah Kota Cimahi  menunjukan, pada perhitungan manual Paslon Nomor Urut 1 memperoleh 84 suara, sementara pada sirekap KPU tertulis 45 suara sah, sedangkan paslon nomor urut 2 pada hitungan manual berjumlah 101 sedangkan di sirekap KPU tertulis 132, sementara paslon nomor urut 3 di perhitungan manual berjumlah 6 suara pada sirekap KPU tertulis 14 suara.

Ternyata, hal tesebut juga juga terjadi di Kabupaten Cianjur,  tiga capres-cawapres antara web dan hitungan manual itu terlihat pada penghitungan suara di TPS 094 Cianjur, Jawa Barat. Di web KPU, calon presiden dan wakil presiden Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar memperoleh suara 222. Tapi dalam hitungan manual, mereka hanya memperoleh 112 suara sah.

Di web, pasangan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka juga tercatat mendapatkan suara 884. Sementara jumlah hitungan manualnya hanya 84 suara sah. Selanjutnya, pasangan Ganjar Pranowo-Mahfud Md di web tercatat mendapat 817 suara. Padahal penghitungan manual hanya 17 suara sah.

Komisioner KPU Idham Holik menyatakan,  perbedaan data itu karena ketidakuratan teknologi komputasi Sirekap membaca data yang berasal dari foto dokumen formulir C1. 

"Berkenaan dengan hal tersebut nanti pada saat rekapitulasi di tingkat PPK (Panitia Pemilihan Kecamatan) akan diperbaiki," kata Idham melalui aplikasi perpesanan, dikutip Tempo.Co,  Rabu malam (14/2/2024).

Idham mengatakan, akan ada perbaikan hasil pembacaan data Sirekap terhadap foto formulir C1. Dia mengatakan itu akan dilakukan di depan para saksi dan Pengawas Pemilu Kecamatan (Panwascam) dalam forum rapat rekapitulasi panitia pemilihan kecamatan atau PPK.

"Di sinilah fungsi Sirekap dalam mengontrol dan mentransparansikan hasil pemilu di TPS," tutur Idham.

Hasil penghitungan sementara tersebut bersumber dari anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara atau KPPS. Tugas anggota KPPS adalah mengunggah hasil penghitungan suara dari kertas plano C1 dengan memfotonya melalui aplikasi Sirekap. Sehingga yang terbaca pada web adalah hasil yang terunggah oleh anggota KPPS itu.

 

Baca Lainnya