Entang Sastraatmadja Dewan Pakar DPN HKTI
Entang Sastraatmadja Dewan Pakar DPN HKTI [Istimewa]
News

DARI PEKALONGAN KE REJANG LEBONG

OLEH : ENTANG SASTRAATMADJA

    Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), lagi-lagi melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) terhadap Kepala Daerah (Bupati). Untuk bulan Maret 2026 ini, tercatat ada dua Bupati yang di-OTT KPK, yakni Bupati Pekalongan di Jawa Tengah dan Bupati Rejang Lebong di Bengkulu. OTT yang berserang beberapa hari tersebut, menambah antrian Kepala Daerah yang terjaring OTT KPK.

     Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK adalah tindakan penangkapan yang dilakukan saat seseorang sedang melakukan tindak pidana atau segera setelah tindak pidana itu dilakukan, atau sesaat kemudian diserukan oleh khalayak ramai sebagai orang yang melakukannya. Ini biasanya terkait dengan kasus suap, gratifikasi, atau pemerasan yang melibatkan penyerahan uang secara langsung.

      Dalam konteks KPK, OTT merupakan upaya penegakan hukum untuk memberantas korupsi di Indonesia. Prosesnya melibatkan beberapa tahap, mulai dari pengumpulan informasi, pengawasan, penangkapan, hingga penyidikan dan penuntutan. OTT merupakan jurus ampuh KPK agar para koruptor tertangkap KPK sekaligus memberantas kejahatan kerah putih.

     Tujuan utama OTT adalah untuk menangkap pelaku korupsi di tengah aksinya, sehingga bukti-bukti yang diperlukan untuk penuntutan lebih kuat. Namun, perlu diingat bahwa OTT harus dilakukan dengan mematuhi prosedur hukum yang berlaku dan menghormati hak asasi tersangka. Anehnya, dengan semakin gencarnya OTT dilakukan KPK, ternyata ada saja Kepala Daerah yang terjaring OTT.

     Maraknya Kepala daerah yang terjaring OTT KPK menunjukkan bahwa ada masalah sistemik dalam tata kelola pemerintahan daerah. Beberapa faktor yang berkontribusi pada fenomena ini antara lain adanya biaya politik pilkada yang mahal. Kepala daerah memerlukan biaya besar untuk memenangkan pilkada, sehingga mereka mencari cara untuk mengembalikan modal tersebut, seringkali dengan cara yang tidak etis.

      Selanjutnya,  kurangnya integritas dan moral. Proses kaderisasi politik yang lemah membuat calon kepala daerah tidak memahami tata kelola pemerintahan dan etika jabatan. Kemudian, lemahnya pengawasan dan penegakan hukum.  Meskipun ada pengawasan, tetapi jika sistemnya tidak diperbaiki, peluang penyimpangan masih terbuka.

      Untuk mengatasi masalah ini, perlu dilakukan reformasi sistem pilkada, meningkatkan integritas pejabat publik, dan memperkuat penegakan hukum. Program retreat kepala daerah yang ditempuh Pemerintahan Presiden Prabowo, juga perlu dievaluasi untuk lebih memastikan efektivitasnya dalam membentuk integritas pejabat publik.

     Pertanyaan kritisnya adalah mengapa para Kepala Daerah yang terus-terusan ditangkap KPK padahal OTT terus digencarkan ? Jawabannya, boleh jadi, karena banyak kepala daerah yang terjaring OTT KPK merasa aman melakukan korupsi. Beberapa alasan dan pertimbangan yang mungkin menyebabkan hal ini dapat terjadi antara lain :

1. Kesempatan dan kekuasaan. Kepala daerah memiliki akses besar terhadap anggaran dan sumber daya, sehingga mereka merasa bisa melakukan korupsi tanpa ketahuan.

2. Kurangnya pengawasan efektif. Sistem pengawasan yang lemah membuat mereka merasa bisa menghindari sanksi.

3. Hukuman yang tidak seimbang dengan kejahatan. Mereka mungkin merasa bahwa hukuman yang diterima tidak sebanding dengan keuntungan yang diperoleh.

4. Mentalitas "bisa lolos". Beberapa kepala daerah mungkin merasa bisa menghindari hukum atau memiliki "perlindungan" tertentu.

      Untuk mengatasi ini, perlu ada penegakan hukum yang tegas, hukuman yang lebih berat, transparansi, dan akuntabilitas dalam pemerintahan. Selain itu, masyarakat juga perlu dilibatkan dalam pengawasan dan pelaporan kasus korupsi. Sudah saatnya aparat penegak hukum melibatkan masyarakat secara nyata dalam proses pemberantasan korupsi.

      Dilihat dari perjalanan waktu, Pemerintah Indonesia sebetulnya telah melakukan beberapa "terobosan cerdas" dalam menangani korupsi para pejabat publik, antara lain:

Pertama. Pembentukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). KPK dibentuk pada tahun 2003 untuk memberantas korupsi secara tegas dan independen.

     Kedua, Transparansi dan Akuntabilitas. Pemerintah menerapkan transparansi dan akuntabilitas dalam tata kelola pemerintahan, seperti penggunaan teknologi informasi dalam layanan publik (e-government dan e-procurement).

     Ketiga, Pengawasan Internal dan Eksternal. Pengawasan internal dilakukan oleh atasan penyelenggara pelayanan publik, sedangkan pengawasan eksternal dilakukan oleh masyarakat, ombudsman, dan DPR/D DPRD.

     Keempat, Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN). Penyelenggara negara diwajibkan melaporkan harta kekayaannya untuk mencegah korupsi.

Kelima, Gratifikasi Online. Masyarakat dapat melaporkan penerimaan gratifikasi secara online untuk mencegah korupsi.

     Dari Pekalongan ke Rejang Lebong merupakan perjalanan KPK dalam memberantas kejahatan kerah putih yang dilakukan oleh Kepala Daerah. Kita tidak tahu dengan pasti kemana arah KPK dalam meneruskan perjalanannya.

Namun, penting diingat pemberantasan korupsi masih memerlukan upaya berkelanjutan dan kolaborasi antara pemerintah, lembaga penegak hukum, dan masyarakat.

(PENULIS, ANGGOTA DEWAN PAKAR DPN HKTI).

Baca Lainnya