Rabu, 16 Desember 2020 14:28

Dapat SK, Ini Pesan Plt Wali Kota Cimahi untuk Para CPNS

Penulis : Fery Bangkit 
Pelaksana Tugas Wali Kota Cimahi Ngatiyana saat Menyerahkan Surat Keputusan (SK) CPNS secara simbolis
Pelaksana Tugas Wali Kota Cimahi Ngatiyana saat Menyerahkan Surat Keputusan (SK) CPNS secara simbolis [Istimewa]

Cimahi - Sebanyak 98 Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) di Kota Cimahi dipastikan mulai bekerja Januari mendatang. Selain itu, mereka langsung menerima gaji dan tunjangan.

Kepastian itu didapat setelah mereka mendapatkan Surat Keputusan (SK) CPNS yang diserahkan secara simbolis oleh Pelaksana Tugas Wali Kota Cimahi, Ngatiyana di Cimahi Techno Park, Rabu (16/12/2020).

"Saya ucapkan selamat kepada saudara-saudara yang pada kesempatan ini telah memenuhi syarat untuk menjadi CPNS," ujar Ngatiyana.

Puluhan abdi negara baru yang diberikan SK pada kesempatan ini merupakan hasil seleksi CPNS formasi tahun 2019. Dari 99 formasi yang dibuka di Kota Cimahi, hanya satu formasi saja yang tidak terisi yakni spesialis paru.

Para CPNS ini akan ditempatkan sesuai formasi yang dilamarnya. Yakni guru sebanyak 85 orang hingga tenaga kesehatan ada 10 orang. Kemudian perancang perundang-undangan hingga auditor.

Sebelum nantinya ditetapkan menjadi PNS, jelas Ngatiyana, masih ada beberapa tahap yang harus ditempuh. Mereka harus menjalankan masa percobaan sekurang-kurangnya satu tahun dan paling lama dua tahun. Mereka harus mengikuti prajabatan.

Ketentuan tersebut tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen PNS, dimana masa prajabatan dilaksanakan melalui proses pendidikan dan pelatihan yang dilakukan secara terintegrasi.

"Apabila setiap unsur penilaian prestasi kerja sekurang-kurangnya bernilai baik, telah memenuhi syarat kesehatan jasmani dan rohani, telah lulus pendidikan dan pelatihan prajabatan," jelas Ngatiyana.

Ia berpesan setelah menjadi CPNS harus juga menjalani proses penilaian loyalitas,kesetiaan , kejujuran, disiplin, jiwa korsa, kreativitas, mengutamakan kepentingan umum daripada  pribadi .

"Harapan saya peningkatan status ini akan membuat bapak atau ibu terpacu memilki semangat yang terus meningkat dalam pelaksanaan tugas , karena memiliki tanggung jawab harus memberikan tauladan bagi personil di lingkungan kerjanya dan masyarakat sekitarnya," imbuhnya.

Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Daerah (BKPSDMD) Kota Cimahi, Herry Zainy menambabkan, karena status mereka masih CPN, maka gaji yang diterima baru 80 persen.

"Mereka mulai bekerja awal 2021 sehingga mereka dapat gaji berikut tunjangan dan pokok 80 persen," katanya.

Besaran gaji pokok bagi abdi negara tertera dalam Peraturan Pemerintah (PP) Republik Indonesia Nomor 30 Tahun 2015 tentang Perubahan Ketujuh Belas Atas PP tentang Peraturan Gaji PNS.

Sebab sebagian besar CPNS di Kota Cimahi masuk golongan IIIA atau lulusan SI/sederajat, maka CPNS akan mendapatkan gaji pokok sebesar Rp1.965.360 dengan masa kerja 0 tahun.

Meski hanya mendapatkan gaji pokok 80 persen, para CPNS yang sudah aktif bekerja sejak Februari 2019 sudah berhak menerima tunjangan. Seperti tunjangan istri/suami. Mereka akan mendapatkan tunjangan sebesar 10 persen, dengan syarat menikah dihadapan hukum.

Tunjangan lain yang akan diberikan adalah tunjangan umum dan tunjangan beras. Tunjangan diberikan kepada CPNS maupun PNS yang tidak menduduki jabatan fungsional dan stukrtural. Belum lagi ditambah dengan tunjangan makan yang disesuaikan dengan golongan.

Setelah mendapatkan SK pengangkatan PNS, gaji pokok yang akan diterima ialah sebesar Rp2.456.700. Itupun belum termasuk dengan berbagai tunjangan yang akan mereka terima sebagai abdi negara.

 

Baca Lainnya