Selasa, 28 Mei 2019 12:01

Cukup Meresahkan, Ribuan Miras Ilegal Dimusnahkan 

Penulis : Fery Bangkit 
Ribuan botol minuman keras (miras) hasil sitaan Operasi Cipta Kondisi dan Kegiatan Kepolisian yang Ditingkatkan (KKYD) dimusnahkan di Mapolres Cimahi, Jalan Amir Mahmud, Selasa (28/5/2019).
Ribuan botol minuman keras (miras) hasil sitaan Operasi Cipta Kondisi dan Kegiatan Kepolisian yang Ditingkatkan (KKYD) dimusnahkan di Mapolres Cimahi, Jalan Amir Mahmud, Selasa (28/5/2019). [ferybangkit]

Limawaktu.id - Ribuan botol minuman keras (miras) hasil sitaan Operasi Cipta Kondisi dan Kegiatan Kepolisian yang Ditingkatkan (KKYD) dimusnahkan di Mapolres Cimahi, Jalan Amir Mahmud, Selasa (28/5/2019).

pemusnahan dimpimpin Wali Kota Cimahi Ajay M Priatna, yang didampingi Kapolres Cimahi AKBP Rusdy Pramana Suryanagara, Dandim 0609 Letkol Arh Teguh Waluyo dan Kajari Cimahi Harjo.

Para pimpinan lintas sektoral itu menaiki langsung stoom yang digunakan untuk menggilas berbagai jenis miras ilegal hasil operasi cipta kondisi jelang Hari Raya Idul Fitri 1440 Hijriyah.

Kapolres Cimahi, AKBP Rusdy Pramana Suryanagara mengatakan, ribuan miras ilegal ini merupakan hasil sitaan dari Polres Cimahi bersama Polsek jajaran di wilayah hukum Polres Cimahi yang meliputi Kota Cimahi dan Kabupaten Bandung Barat (KBB).

Pemusnahan dimpimpin Wali Kota Cimahi Ajay M Priatna, yang didampingi Kapolres Cimahi AKBP Rusdy Pramana Suryanagara, Dandim 0609 Letkol Arh Teguh Waluyo dan Kajari Cimahi Harjo.

"Ini dalam rangka cipta kondisi jelang hari raya dari Januari sampai Mei 2019," katanya usai pemusnahan.

Tercatat, ada 5.599 botol miras berbagai merk, 478 botol ciu, 415 plastik ciu dan 18 jeligen tuak ilegal yang diamankan kepolisian selama operasi cipta kondisi dan KKYD jelang Idul Fitri 1440 Hijriyah.

Dasar pengamanan dan pemusnahan miras ilegal ini mengacu pada Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan Undang-undang Nomor 36 tentang Kesehatan. Ditegaskan Rusdy, penyitaan dan pemusnahan barang bukti miras ilegal ini semata-mata untuk menciptakan situasi Keamanan dan Ketertiban Masyarakat (Kamtibmas).

"Serta untuk pencegahan penyalahgunaan dan peredaran miras ilegal, miras oplosan dan narkoba yang meresahkan. 

Baca Lainnya