Jumat, 8 Januari 2021 11:23

Cimahi PSBB Ketat Lagi, ada Larangan Resepsi Pernikahan Sampai Batasan Kegiatan Ekonomi

Penulis : Fery Bangkit 
Plt Wali Kota Cimahi Ngatiyana
Plt Wali Kota Cimahi Ngatiyana [liwawaktu.id]

Limawaktu.id - Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) kembali bakal diterapkan di Kota Cimahi pada 11-25 Januari 2021. Pembatasan ketat itu sesuai arahan pemerintah pusat dimana Kota Cimahi termasuk yang harus menetapkan kebijakan tersebut.

"Kita mendapatkan instruksi untuk PSBB dan itu akan dilakukan. Akan dilakukan sesuai aturan dan instruksi Kemendagri mulai tanggal 11 sampai 25 Januari," ujar Plt Wali Kota Cimahi Ngatiyana, Jumat (8/1/2021).

Beberapa aturan yang nantinya akan diterapkan dan wajib dipatuhi masyarakat yakni pembatasan jam operasional pusat perbelanjaan sampai pukul 19.00 WIB, Work From Office (WFO) untuk 25 persen pegawai, dan kuota di tempat ibadah hanya boleh diisi 50 persen jemaah.

"Akan dibuat aturan secepatnya untuk disampaikan ke masyarakat dan pengusaha agar diterapkan dan mereka tidak kaget," katanya.

Selain itu, Ngatiyana menyebut kegiatan sosial serta keramaian saat pernikahan pun agar ditunda dan tidak dilaksanakan selama pembatasan kegiatan masyarakat diterapkan.

"Termasuk kita akan mengaktifkan lagi cek poin seperti PSBB awal. Untuk waktu tersisa, akan kita rapatkan semuanya," tegasnya.

Selama pembatasan kegiatan sosial masyarakat, pihaknya juga bakal kembali mengaktifkan patroli oleh Satgas COVID-19. "Untuk patroli mobile dan statis akan kita lakukan lagi, termasuk oleh Satpol PP dan TNI serta Polri," tegasnya

Baca Lainnya