Rabu, 18 November 2020 11:55

Cimahi dan Bandung Barat jadi Lahan Basah Peredaran Narkoba

Penulis : Fery Bangkit 
 Kapolres Cimahi Indra Setiawan saat gelar perkara di Mapolres Cimahi.
Kapolres Cimahi Indra Setiawan saat gelar perkara di Mapolres Cimahi. [Foto Istimewa]

Cimahi - Kota Cimahi dan Kabupaten Bandung Barat (KBB) masih jadi lahan basah untuk mengedarkan narkoba berbagai jenis.

Hal itu bisa terlihat dari hasil pengungkapan Satuan Reserse Narkoba Polres Cimahi. Tercatat selama Oktober 2020 ada 14 kasus penyalahgunaan narkotika yang diungkap.

"Dalam sebulan terakhir Satuan Reserse Narkoba berhasil mengungkap 14 penyalahgunaan narkotika," ungkap Kapolres Cimahi, Indra Setiawan saat gelar perkara di Mapolres Cimahi, Jalan Amir Machmud, Rabu (18/11/2020).

Belasan kasus yang diungkap dalam sebulan itu tersebar di berbagai wilayah Hukum Polres Cimahi, yang meliputi Kota Cimahi dan Kabupaten Bandung Barat (KBB). Paling dominan memang terungkap di KBB.

"Tersebar merata. Ada 5 di Kota Cimahi, 9 di Bandung Barat," terang Indra.

Dari 14 kasus tersebut, tercatat ada 18 orang pelaku yang terlibat menjadi penyalahguna narkotika dan menjadikan wilayah Kota Cimahi dan KBB sebagai tempat untuk mengedarkan narkotika.

Mereka kini menjadi tersangka dan mendekam di tahanan Mapolres Cimahi hingga menunggu persidangan.

"Dari 18 itu, 2 di antaranya berperan sebagai pengedar (bandar) dan 16 sebagai kurir (pengantar)," sebutnya.

Dari para tersangka, polisi mengamankan berbagai jenis barang bukti. Dari mulai shabu 107,88 gram, ganja 56,84 gram, tembakau sintetis 1776,42 gram, lakban 12 buah, timbangan 4 buah, handphone 14 buah dan pak plastik 3 klip.

Para tersangka yang bakal dikenakan Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun dan maksimal hukuman mati dan seumur hidup dengan denda minimal Rp800.000.000 dan denda maksimal sebesar Rp10.000.000.000.

"Ancaman hukumannya maksimal seumur hidup," tukasnya.
 
 
 

Baca Lainnya