Jumat, 16 September 2022 19:26

Cimahi Bukan Kota Yang Informatif

Penulis : Bubun Munawar
KIP Jabar menggelar acara acara Literasi Keterbukaan Informasi Publik yang berlangsung di Gedung Sawala Kantor Dinas Sosial (Dinsos) Provinsi Jabar, Jl. Jend. H. Amir Machmud No.331 Kota Cimahi, belum lama ini.
KIP Jabar menggelar acara Literasi Keterbukaan Informasi Publik yang berlangsung di Gedung Sawala Kantor Dinas Sosial (Dinsos) Provinsi Jabar, Jl. Jend. H. Amir Machmud No.331 Kota Cimahi, belum lama ini. [Istimewa]

Limawaktu.id,- Keterbukaan Informasi Publik di Kota Cimahi dipertanyakan. Pasalnya, meskipun jumlah penduduk dan luas wilayahnya relatif kecil, namun Kota Cimahi dikategorikan sebagai daerah kurang Informatif, dibanding daerah lainnya di Indonesia.

Komisioner Komisi Informasi Publik (KIP) Jawa Barat Bidang Advokasi Sosialisasi dan Edukasi Komisi Informasi Jawa Barat  Dadan Saputra mengatakan, jika ada daerah yang  wilayahnya  kecil dan jumlah penduduknya kecil sebetulnya lebih mudah melayani publik.  Harusnya Kota Cmahi lebih dulu yang mewujudkannnya, paling informatif, tetapi dalam data KIP Jawa Barat, Cimahi tidak masuk kota yang informatif.

“Pelayanan publik itu prinsipnya  bagaimana melayani publik yang murah, mudah dan cepat,” terangnya, saat acara Literasi Keterbukaan Informasi Publik yang berlangsung di Gedung Sawala Kantor Dinas Sosial (Dinsos) Provinsi Jabar, Jl. Jend. H. Amir Machmud No.331 Kota Cimahi, belum lama ini.

Dikatakannya, di Indonesia mungkin Kota Cimahi menjadi salah satu kota yang jumlah penduduk dan luas wilayahnya kecil, artinya tantangannya lebih kecil. Jawa Barat saja yang jumlah penduduknya  hampir 50 juta, indeks pengukuran informasi publik itu juara satu (nilai) 81 tertinggi di Indonesia diatas rata-rata nasional yang 74.

KIP Jabar, kata Dadan, Melakukan Monitoring dan Evaluasi yang  dilakukan berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 11 tahun 2011 tentang Transparansi, Partisipasi dan Akuntabilitas, juga Peraturan Komisi Informasi nomor 1 tahun 2022 tentang Monitoring dan Evaluasi.

Dia menyebutkan, ada lima variabel pengukuran, instrumennya ada 150 pertanyaan yang diambil dari peraturan per undang undangan. Ada lima status katagori, yaitu tidak informatif, kurang informatif, cukup informatif, menuju informatif sampai informatif.

HIngga berita ini diturunkan, belum ada tanggapan dari Pemerintah Kota Cimahi saat diminta tanggapannya melalui whatsapp, Kepala Diskominfo Kota Cimahi M Ronny belum memberikan jawaban.

 

 

 

 

Baca Lainnya