Senin, 15 Maret 2021 14:27

Cimahi Belum Miliki Lembaga Perlindungan Konsumen

Penulis : Bubun Munawar
Disdagkoperin melakukan sidak di sebuah mall beberapa waktu lalu
Disdagkoperin melakukan sidak di sebuah mall beberapa waktu lalu [limawaktu.id]

Limawaktu.id,- Keberadaan Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK), yang   merupakan lembaga peradilan konsumen di Daerah Tingkat II seluruh Indonesia, bertugas memberikan perlindungan kepada konsumen sekaligus menangani penyelesaian sengketa di luar lembaga peradilan umum. Hingga tahun ini, Kota Cimahi masih belum memiliki Lembaga BPSK.

 Kepala Dinas Perdagangan Koperasi UMKM dan Perindustrian (Disdagkoperin) Kota Cimahi Dadan Darmawan melalui Kaepala Bidang Perdagangan Teja Dahliawati membenarkan di Kota Cimahi belum ada BPSK atau Lembaga Perlindungan Konsumen yang menangani sengketa akibat kerugian yang dialami oleh konsumen baik berupa barang ataupun jasa.

“Sampai saat ini Kota Cimahi belum memiliki BPSK, karena kewenangannya ada di Provinsi,” jelas Teja, Senin (15/3/2021).

 Dikatakannya, pada 2019 lalu pernah dilakukan penelusuran atas keberadaan Lembaga Perlindungan Konsumen berbasis Swadaya Masyarakat, namun karena Ketuanya meninggal dunia, akhirnya LPKSM tersebut tidak bisa berjalan karena belum melaksanakan reorganisasi kepengurusan. Pihaknya pernah menyampaikan surat edaran kepada para lurah di Kota Cimahi agar warga Kota Cimahi ada yang bisa mengkitu seleksi untuk menjadi anggota BPSK, namun animonya  masyarakat di kelurahan masih kurang.

 “Sebetulnya sudah proses dari  2019 hanya yang lulusnya belum sesuai kuota yang dibutuhkan,” katanya.

 Dia melanjutkan, untuk saat ini jika ada warga masyarakat yang merasa dirugikan atas produk maupun jasa, maka yang bersangkutan bisa menyampaikannya kepada BPSK di Kota Bandung. Namun pihaknya tetap melakukan pengawasan kepada para produsen barang atau jasa untuk menghindari terjadinya kerugian konsumen atas sebuah produk ataupun jasa.

“Kita lakukan pengawasan baik barang atau jasa secara rutin agar tidak ada konsumen yang dirugikan, terutama kami fokuskan kepada produki sembako yang dominan dikonsumsi masyarakat,  “ lanjutnya.

 Menanggapi hal itu, Ketua Komisi II DPRD Kota Cimahi Edi Kanedi menyebutkan, jika memang ada aspirasi dari masyarakat terkait dengan dibutuhkannya BPSK tersebut, dewan bisa mendorong kepada pemerintah untuk lebih mengefektifkan lagi pengawasannya supaya konsumen tidak dirugikan baik karena barang atau jasa.

“Jika memang kewenangan pembuatan BPSK itu menjadi kewenangan pihak provinsi, maka Disdagkoperin harus secara instens melakukan pengawasan peredaran produk barang atau jasa dimasyarakat, supaya bisa diantasipasi agar konsumen tidak dirugikan,” tuturnya.

Edi menyebutkan, anggota BPSK terdiri dari aparatur pemerintah, pelaku usaha, konsumen, dan produsen yang mendapatkan amanah khusus dari menteri. Selama menangani kasus konsumen, BPSK berhak melakukan pemeriksaan validasi laporan, meminta bukti, hasil tes labaoratorium, serta bukti lain terkait pihak yang bersengketa. 

Baca Lainnya