Minggu, 20 Oktober 2019 16:05

Cek nih Perkiraan Kenaikan Upah Buruh di Kota Cimahi Tahun Depan

Penulis : Fery Bangkit 
Unjuk Rasa Para Buruh
Unjuk Rasa Para Buruh [Fery Bangkit]

Limawaktu.id - Upah Minimum Kota (UMK) tahun depan dipastikan mengalami kenaikan dibandingkan tahun ini. Kepastian itu didapat setelah Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) menaikan UMK sebesar 8,51 persen untuk tahun 2020.

Upah minimal pekerja di Kota Cimahi sendiri tahun ini Rp 2,8 juta lebih per bulan. Jika kenaikannya 8,51 persen, artinya upah para pekerja di kota administratif ini diperkirakan mencapai Rp 3 juta lebih per bulannya.

Unjuk Rasa Para Buruh

Sekretaris Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi Kota Cimahi, Asep Herman mengatakan, penetapan UMK tahun depan kemungkinan besar masih menggunakan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan, yang diakumulasikan dengan nilai inflasi dan laju pertumbuhan ekonomi nasional. "Penetapan masih menggunakan PP 78 seperti tahun kemarin," kata Asep saat dihubungi via sambungan telepon, Minggu (20/10/2019).

Namun untuk besaran pasti UMK di Kota Cimahi tahun depan, kata Asep, ada sejumlah tahapan yang harus dilakukan oleh pihaknya. Seperti rapat pleno dengan Dewan Pengupahan Kota Cimahi yang rencananya akan dilaksanakan 14 atau 16 November mendatang.

Hasil dari rapat pleno tersebut akan diusulkan kepada Wali Kota Cimahi Ajay Muhammad Priatna. Kemudian diusulkan oleh Wali Kota kepada Gubernur Jawa Barat. Penetapan upah sendiri akan diputuskan Gubernur Jawa Barat 21 November mendatang. "Penetapan UMK-nya tanggal 21 November melalui SK Gubernur," terang Asep.

Perihal survey Kebutuhan Hidup Layak (KHL), lanjut Asep, kemungkinan tidak akan menjadi acuan kenaikan UMK. Sebab, dasarnya masih menggunakan PP Nomor 78 Tahun 2015 plus inflasi dan laju pertumbuhan ekonomi. Meski begitu, pihaknya tetap melakukan survey KHL yang sudah dilaksanakan bulan lalu. Hasilnya pun akan dibahas dengan Dewan Pengupahan Kota Cimahi pada 25 Oktober mendatang. "Suvey KHL sudah bulan kemarin. Nilainya belum keluar, dan itu bukan patokan kenaikan UMK," tandasnya. 

Baca Lainnya