Limawaktu.id, JAKARTA — Kementerian Koordinator Bidang Politik dan Keamanan (Kemenko Polkam) menegaskan bahwa pengiriman Pekerja Migran Indonesia (PMI) ke luar negeri tidak cukup hanya sebatas kuantitas, melainkan harus berfokus pada tenaga kerja yang kompeten, siap, dan terlindungi. Langkah ini menjadi strategi utama pemerintah dalam mencegah Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) serta praktik eksploitasi.
Dalam kapasitasnya sebagai Ketua I Gugus Tugas Pencegahan dan Penanganan TPPO, Menko Polkam Djamari Chaniago memegang tanggung jawab untuk memperkuat koordinasi kebijakan lintas kementerian dan lembaga. Upaya terpadu tersebut difokuskan pada penguatan norma hukum serta penegakan hukum yang tegas terhadap tindak kejahatan perdagangan orang.
“Guna mendukung perbaikan kebijakan secara berkelanjutan, Kemenko Polkam membuka kolaborasi seluas-luasnya dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Hasil audit BPK dipandang secara non-defensif sebagai masukan strategis, antisipatif, dan responsif untuk mengevaluasi serta memperbaiki kinerja pemerintah,” terang Djamari, Senin 21 September 2026.
Menurut Djamari, pemerintah berkomitmen membangun ekosistem perlindungan tenaga kerja yang menyeluruh melalui lima pilar utama yaitu Pendidikan untuk menghasilkan kompetensi, Pelatihan untuk membentuk kesiapan, Pemagangan untuk memberikan pengalaman, Penempatan yang berorientasi pada kesejahteraandan Sistem perlindungan guna memastikan tidak ada warga negara Indonesia yang menjadi korban eksploitasi dan TPPO.