Limawaktu.id, Jakarta – Masyarakat diimbau untuk meningkatkan kewaspadaan serta bersikap proaktif dalam menjaga aset tanah guna menghindari risiko penyerobotan. Selain pengamanan fisik, penguatan aspek Legalitas dinilai menjadi kunci utama dalam melindungi hak kepemilikan.
Kepala Biro Hubungan Masyarakat (Humas) dan Protokol Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Shamy Ardian, menegaskan bahwa kepastian batas dan kepemilikan sertipikat merupakan langkah dasar yang tidak boleh diabaikan.
“Biar tanah tidak diserobot orang, yang paling penting adalah memastikan batas tanah jelas dan memiliki sertipikat sebagai bukti hukum yang kuat,” ujar Shamy dalam keterangannya, Rabu, 29 April 2026.
Ia menjelaskan, pemasangan tanda batas permanen seperti beton, kayu, atau besi sangat disarankan untuk meminimalisasi potensi konflik. Selain itu, pelibatan pemilik tanah yang berbatasan saat penentuan batas juga penting agar tercapai kesepakatan bersama.
“Kalau batas tanah tidak jelas, ini yang sering memicu konflik. Maka pemasangan patok dan kesepakatan dengan tetangga menjadi langkah dasar,” jelasnya.
Lebih lanjut, ia menekankan bahwa sertipikat tanah yang diterbitkan oleh Kementerian ATR/BPN merupakan bukti hukum sah yang memiliki kekuatan dalam menghadapi sengketa.
Selain aspek legal, masyarakat juga diingatkan untuk tidak membiarkan tanah dalam kondisi kosong tanpa pengawasan. Menurutnya, lahan yang tidak terurus cenderung lebih rentan dimanfaatkan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab.
“Tanah yang dibiarkan kosong tanpa tanda atau aktivitas sering menjadi sasaran. Minimal dilakukan pengecekan atau pemeliharaan secara berkala,” imbuhnya.
Apabila terdapat indikasi penyerobotan, masyarakat diminta segera melapor ke Kantor Pertanahan setempat atau aparat desa agar dapat ditangani sejak dini.
“Jangan menunggu masalah besar. Kalau ada indikasi sengketa, segera laporkan supaya bisa ditangani lebih cepat,” pungkasnya.
Sebagai langkah tambahan, masyarakat juga disarankan untuk menyimpan dokumen pertanahan secara tertib, baik dalam bentuk fisik maupun digital, guna memudahkan proses pembuktian apabila terjadi permasalahan hukum di kemudian hari.
Dengan langkah-langkah tersebut, diharapkan aset tanah masyarakat dapat terlindungi secara optimal, baik dari sisi fisik maupun hukum, sehingga risiko penyerobotan dapat diminimalkan.