Limawaktu.id - Sebanyak 52 Tenaga Kerja Indonesia (TKI) asal Kabupaten Bandung Barat (KBB) dipulangkan. Dugaan kuat mereka merupakan Pekerja Migran Indonesia (PMI) yang berangkat secara ilegal.
Berdasarkan data dari Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Dinsankertrans) KBB, para TKI itu bekerja di Malayasia 11 orang, Singapura 10 orang, Saudi Arabia 13 orang, Brunei Darussalam 9 orang, Hongkong 4 orang, Fiji, Oman dan Panama masing-masing 1 orang serta Taiwan 2 orang.
Kepala Seksi Penempatan dan Perluasan Kerja pada Disnakertrans KBB, Sutrisno mengatakan, data kepulangan TKI asal KBB itu didapat dari Direktorat Jenderal Imigrasi. Mereka dipulangkan secara bertahap pada periode Januari hingga akhir April 2020.
"Pemberangkatannya kebanyakan secara ilegal, tapi setelah pulang ke Indonesia mereka langsung dikarantina selama 14 hari di Wisma Atlet Jakarta," ujarnya saat dihubungi melalui sambungan telepon, Minggu (6/4/2020).
Karantina dilakukan mengingat saat ini tengah mewabah Corona Virus Disease (Covid-19).
Sutrisno mengatakan, mereka dipulangkan melalui Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Tangerang dan saat ini pihaknya terus berkoordinasi dengan Dinas Kesehatan KBB dan Kementerian Kesehatan untuk mengecek kesehatan puluhan TKI tersebut.
Pengecekan kesehatan bagi mereka, kata Sutrisno akan dilakukan sesuai Standar Operasional Prosedur (SOP) untuk mencegah penyebaran Virus Corona sebelum mereka tiba di kampung halamannya masing-masing.
"Apabila setelah 14 hari dikarantina tidak ada indikasi Covid-19, mereka akan diberikan sertifikat bahwa mereka sehat. Tapi kalau ada indikasi akan dirujuk ke rumah sakit rujukan pemerintah," bebernya.
Sementara terkait keberangkatan mereka secara ilegal, pihaknya akan menulusuri perusahaan mana saja yang telah memberangkatkannya. Sebab, sejauh ini pihaknya tidak mengetahui kapan mereka berangkat ke negera-negara tersebut.
"Karena ada TKI berangkat ke Arab Saudi yang sudah moratorium. Tapi tetap diberangkatkan kesana secara unprosedural, jadi kemungkinannya 90 persen berangkat secara ilegal," ungkapnya.
Atas hal tersebut, pihaknya tidak mengetahui jenis pekerjaan yang mereka lakukan disana, termasuk berapa lama mereka berada di luar negeri karena tidak terdata di Disnakertrans KBB.