Kamis, 29 November 2018 15:05

Catat!Bikin KTP-el di Cimahi Masih Pakai Surat Pengantar RT/RW

Penulis : Fery Bangkit 
Pendataan Dan Pendaftaran Penduduk Pada Disdukcapil Kota Cimahi.
Pendataan Dan Pendaftaran Penduduk Pada Disdukcapil Kota Cimahi. [Fery Bangkit/Limawaktu]

Limawaktu.id - Wakil Wali Kota Cimahi, Ngatiyana menegaskan, pengurusan pembuatan Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP-el) masih harus menggunakan surat pengantar dari RT/RW.

Pemerintah Kota Cimahi melalui Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil ( Disdukcapil) Kota Cimahi masih berpedoman pada Peraturan Daerah (Perda) Nomor 8 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan yang mengacu pada Undang-undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Administrasi Kependudukan.

"Harus ada data surat pengantar biar gak kecolongan," kata Ngatiyana saat ditemui di Pemkot Cimahi, Jalan Rd. Hardjakusumah, Kamis (29/11/2018).

Pernyataan itu dilontarkannya usai menanggapi Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 96 Tahun 2018 Persyaratan dan Tata Cara Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil. Dalam aturan itu, untuk mengurus administrasi kependudukan seperti Kartu Keluarga dan KTP tak harus menggunakan surat pengantar RT/RW.

Dikatakannya, surat pengantar itu sangat dibutuhkan untuk pendataan unsur pemerintahan tingkat RT/RW. Tujuannya, kata dia, agar idenitas warga itu terdata dan jangan sampai kecolongan. Sebab, pendataan di tingkat RT/RW sangat diperlukan untuk meminimalisir orang yang tak bertanggung jawab.

"Takutnya di masyarakat itu kalau tidak ada identitas, orangnya datang dari mana tidak bisa dipertanggungjawabkan," tandasnya.

Baca Lainnya

Topik Populer

Berita Populer