Jumat, 28 Desember 2018 16:39

Catat!Anak Cimahi Wajib Sekolah 12 Tahun

Penulis : Fery Bangkit 
Wali Kota Cimahi Ajay Muhammad Priatna menyerahkan beasiswa sebesar Rp450.000 per siswa.
Wali Kota Cimahi Ajay Muhammad Priatna menyerahkan beasiswa sebesar Rp450.000 per siswa. [Fery Bangkit/Limawaktu]

Limawaktu.id - Dinas Pendidikan Kota Cimahi berkomitmen terus menekan angka putus sekolah di Kota Cimahi. Sebab, siswa di Cimahi wajib mengenyam pendidikan minimal 12 tahun.

Berdasarkan data yang diolah tahun 2017 oleh Dinas Pendidikan Kota Cimahi, angka Anak Tidak Sekolah (ATS) mencapai 1.345. Data ATS itu terdiri dari berbagai jenjang pendidikan.

Rinciannya berdasarkan usia dan tingkat pendidikan, untuk usia 0-6 tahun atau PAUD/TK mencapai 7 orang, usia 7-12 tahun atau SD/MI mencapai 123 orang, usia 13-15 atau SMP/Mts itu 328 orang, usia 16-18 tahun atau SMA/MA mencapai 595 orang. Sementara anak usia 18 tahun itu sebanyak 280 orang, serta data usia tak tersedia ada 12 orang.

Ada berbagai alasan mengapa ribuan anak itu tidak sekolah atau putus sekolah. Di antaranya karena faktor ekonomi yang mencapai 834 anak atau 62,01 persen, masalah keluarga 10 anak atau 0,74 persen dan masalah lain lain sebanyak 501 anak atau 37,25 persen.

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Pendidikan Kota Cimahi, Dikdik Suratno Nugrahawan mengatakan, salah satu upaya dari pihaknya untuk menekan angka putus sekolah ialah berupa pemberian bantuan beasiswa terhadap siswa.

"Pemberian beasiswa ini untuk menekan angka sekolah, karena yang menerima manfaat dari ini adalah siswa dari keluarga tidak mampu," kata Dikdik saat ditemui di Pemkot Cimahi, Jln. Rd. Hardjakusumah, Jum'at (27/12/2018).

Menurut Dikdik, angka putus sekolah di Kota Cimahi relatif kecil. Apalagi, dibantu juga dengan program Kartu Indonesia Pintar (KIP). "Tentu saja di Cimahi ini tidak boleh ada siswa yang putus sekolah, apalagi alasannya karena biaya karena pemerintah sudah membantu," ujarnya.

Baca Lainnya