Rabu, 10 Juli 2019 18:06

Catat! Blanko KTP-el Kosong, Suket Berbicara

Penulis : Fery BangkitĀ 
Kantor Dinas Kependudukan Dan Pencatatan Sipil (Dispendukcapil) Kota Cimahi.
Kantor Dinas Kependudukan Dan Pencatatan Sipil (Dispendukcapil) Kota Cimahi. [ferybangkit]

Limawaktu.id - Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kota Cimahi terpaksa mengeluarkan kembali Surat Keterangan (Suket) atau pengganti sementara Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP-el).

Penyebabnya adalah pencetakan KTP-el harus terhenti sementara karena ketersediaan blanko di Kota Cimahi kembali mengalami kekosongan sejak Selasa (20/7/2019).

"Kalau butuh langsung ke dinas. KTP diganti suket, masih bisa digunakan," imbuh Ade saat ditemui di Pemkot Cimahi, Jalan Rd. Hardjakusumah, Rabu (10/7/2019).

Ditegaskannya, Suket masih bisa digunakan pemohon untuk mengurus berbagai keperluan administrasi. Seperti ke perbankan dan imigrasi.

Sebetulnya, terang Ade, pihaknya sudah mengeluarkan kembali Suket sejak 14 Juni lalu untuk memenuhi kebutuhan masyarakat yang KTP-nya belum tercetak. Kemudian setelah pencetakan tersendat akibat blanko habis, pemohon Suket pun meningkat.

"Sejak kemarin itu perminaan Suket rata-rata 200-250 pemohon," terangnya. 

Baca Lainnya