Cimahi - Wali Kota Cimahi, Ajay Muhammad Priatna mencanangkan zona integritas di lingkungan Pemkot Cimahi. Ada enam Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Cimahi dijadikan pilot project dalam pencanangan zona integritas untuk mewujudkan good governance dan clean government.
Keenam OPD tersebut adalah Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil), Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), Kecamatan Cimahi Utara, Kecamatan Cimahi Tengah, Kecamatan Cimahi Selatan, serta Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Cibabat.
Pencanangan zona integritas ini dilakukan secara virtual dihadapan perwakilan dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPANRB), Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), dan Ombudsman RI, pada Rabu (15/7/2020).
"Cita-cita saya, Pa Asisten, dan semua bagaimana mencipatakan efisiensi, good government dan clean governance yang ujung-ujungnya bagaimana masyarakat mendapat haknya dengan baik. Untuk mencapai itu kita sudah berjalan sebenarnya" ungkap Wali Kota Cimahi, Ajay Muhammad Priatna ditemui usai kegiatan.
Dijelaskannya, enam OPD dipilih sebagai pilot project zona integritas ini karena tingkat pelayananya tinggi dan berbubungan langsung dengan masyarakat. Seperti Disdukcapil dalam pelayanannya untuk membuat berbagai jenis administrasi penduduk.
"Reformasi birokrasi, efisien, dan penyederhanaan birokrasi. Dulu syarat KTP 1 sampai 20, sekarang 1 sampai 5 misalnya, dari yang tadinya 3 hari sekarang bisa 1 jam, ada juga program 3 in 1 one day one service. Dengan teknologi ini kan membantu semuanya. Untuk dinas lain pasti mengikuti," ungkapnya.
Pihaknya terus melakukan pemantauan terhadap OPD yang ada, khususnya 6 OPD yang menjadi pilot project zona integritas. Terutama pelayanan dasar terhadap masyarakat.
"KYang penting aplikatif di lapangannya, bagaimana output masyarakat merasakan itu pokoknya. Dengan reformasi birokrasi oh ternyata semakin sederhana secara aturan, tidak tibed, semakin cepat, tidak keluar apa-apa," beber Ajay.
Pihaknya juga menyediakan unit pelayanan pengaduan masyarakat, yang nantinya akan ditindaklanjuti oleh instansi terkait. "Ada unit pelayanan, kalau ada komplen atau pengaduan bisa kesana. Tentunya akan langsung ditindaklanjuti," ucap Ajay.
Ajay mengklaim, sebelum ada pencanangan zona integritas pihaknya sudah melakukan hal tersebut. "Kita tidak lagi ada hal-hal yang mungkin dulu ada, tapi secara vaktualnya ada tandatangan pencanangan fakta zona integritas, walapun sebenarnya sudah kita lakukan cukup lama, karena kita komitmen dari awal," kata Ajay.
Dengan adanya penandatangan zona integritas ini, pihaknya berharap semua OPD yang ada semakin termotivasi untuk melaksanakan apa yang menjadi harapan masyarakat. "good governance dan clean government menjadi cita-cita kami semua, yang dampaknya ujung-ujungnya masyarakat merasakan itu," tandas Ajay.
Inspektur Pembantu Bidang Pemerintahan Sosial Budaya dan Aparatur pada Inspektorat Kota Cimahi, Yunita R Widiana menambahkan, zona integritas merupakan predikat yang diberikan kepada instansi pemerintahan yang pimpinan dan jajarannya memiliki komitmen untuk mewujudkan Wilayah Bebas Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM).
"Tentunya melalui reformasi birokrasi. Khususnya dalam hal pencegahan korupsi dan peningkatan kualitas pelayanan publik," jelas Yunita.
Zona integritas sendiri sudah diatur dalam Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 52 Tahun 2014 tentang Pedoman Pembangunan Zona Intergitas Menuju WBK dan WBBM di Lingkungan Instansi Pemerintahan.