Rabu, 22 Juni 2022 20:38

Buruh Pesimis Pemerintah Pusat Entaskan Persoalan Ketenagakerjaan

Penulis : Bubun Munawar

Limawaktu.id,- Elemen buruh Kota Cimahi mengaku pesimis dengan sikap dari pemerintah pusat terkait dengan pemberdayaan kaum buruh. Pasalnya, saat ini ada upaya dari pemerintah untuk melakukan revisi Undang-undang Nomor 21 Tahun 2000 Tentang SErikat Buruh atau Serikat Pekerja.

Ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Serikat Buruh Sejahtera Independen (SBSI) 1992 Asep Djamaludin mengatakan, pihak buruh pesimis dengan permasalahan ketenagakerjaan karena pemerintah dipastikan akan mengesahkan Omnibus Law khususnya terkait dengan masalah ketenagakerjaan.

“Kami melakukan diskusi dalam Konsolidasi Serikat Buruh  sehingga ada rasa semangat kembali dati kami dalam menyikapi hal tersebut kedepannya,” ujarnya, usai pelaksanaan Konsolidasi Serikat Buruh Kota Cimahi, di Gedung Cimahi Technopark, Jalan Baros Kecamatan Cimahi Selatan, Rabu (22/6/2022).

Menurutnya, Konsolidasi ini juga dimanfaatkan untuk menyampaikan informasi terkait dengan beberapa hal terutama soal  keorganisasian  serta Hubungan Industrial di Kota Cimahi.

Plt Wali Kota Cimahi Ngatiyana mengungkapkan, Konsolidasi Serikat Buruh ini difasilitasi oleh Dinas Tenaga Kerja, agar terjadi sonkronisasi dan harmonisasi antara buruh, pengusaha dan pemerintah.

“Komunikasi dan silaturahmi harus dibangun agar terjadi situasi yang aman dan nyaman,” ungkapnya.

Semnetara, Kadisnaker Kota Cimahi Yanuar Taufik menyebutkan,  pihaknya  bertindak sebagai fasilitator pelaksanaan konsolidasi serikat buruh ini, karena Disnaker dalam  bidang perburuhan ini  berfungsi melakukan perumusan kebijakan teknis, urusan pemerintahan dan pelayanan umum, pembinaan dan pelaksanaan tugas di bidang Tenaga Kerja yang meliputi Pengawasan, Pelatihan dan Penempatan Tenaga Kerja serta Hubungan Industrial.

“Kami bertindak sebagai fasilitator serikat pekerja dan serikat buruh di Cimahi dalam melakukan konsolidasi ini,” pungkasnya.

Baca Lainnya