Massa Aliansi SP/SB Kota Cimahi melakukan aksi demo
Massa Aliansi SP/SB Kota Cimahi melakukan aksi demo [Istimewa]
News

Buruh Cimahi Nilai Kenaikan Upah 2026 Abaikan Realitas di Lapangan

Limawaktu.id, Kota Cimahi – Aliansi Serikat Pekerja dan Serikat Buruh (Aliansi SP/SB) Kota Cimahi menuntut pemerintah untuk melakukan perubahan mendasar formula kenaikan upah, dengan menjadikan Kebutuhan HIdup Layak (KHL)  2025 Plus Proyeksi Pertumbuhan Ekonomi Tahun 2026 sebagai basis utama atau Pendapatan Domestik Bruto Nasional Perkapita Tahun 2025. Pasalnya, Aliansi SP/SB Kota Cimahi  menilai formula kenaikan upah tahun 2026 yang kembali mengacu pada pertumbuhan ekonomi dan inflasi plus Alfa (Indek Tertentu) tidak menjawab persoalan mendasar kesejahteraan buruh Indonesia.

“Kebijakan ini justru berpotensi memperparah ketimpangan dan disparitas upah antar wilayah, serta semakin menjauhkan buruh dari kehidupan yang layak,” ungkap Koordinator Aliansi SP/SB Kota Cimahi Asep Djamaludin, Rabu, 17 Desember 2025.

Menurut dia, Formula [Inflasi + (PE x Alfa 0.5 – 0.9)] sesuai PP yang akan ditandangani Presiden Prabowo adalah Formulasi kenaikan upah yang mengabaikan realitas objektif di lapangan. Biaya hidup buruh di berbagai daerah terus meningkat tajam—mulai dari pangan, perumahan, transportasi, pendidikan, hingga kesehatan—namun kenaikan upah yang ditetapkan tidak berbasis pada Kebutuhan Hidup Layak (KHL) yang riil dan mutakhir.

Seharusnya di abaikan saja Putusan Mahkamah Konstitusi yang menarasikan anak kalimat “ dengan mempertimbangkan ” jika formula tersebut tidak mampu mewujudkan Upah Layak Nasional yang bermartabat dan berkeadilan yang tentu saja bertentangan dengan konstitusi/UUD 1945, maka sudah seharusnya Pemerintah mengabaikan putusan tersebut dengan membuat formula baru yang lebih baik bagi kesejahteraan kehidupan buruh di seluruh Indonesia,” katanya.

Tak hanya itu, kata Asep,  Upah minimum tahun 2026 tidak mencerminkan kebutuhan hidup layak, melainkan hanya menjaga buruh agar tetap berada di garis bertahan hidup. Terjadi jiga disparitas upah antar provinsi dan antar kabupaten/kota semakin lebar, tanpa adanya kebijakan korektif dari negara.

“Formula yang berlaku saat ini menjadikan upah sebagai variabel ekonomi semata, bukan sebagai hak dasar dan instrumen keadilan sosial,” katanya.

Asep menjelaskan, negara kembali menempatkan buruh sebagai penyangga krisis, bukan sebagai subjek pembangunan atau sebagai bagian integral kehudupan berbangsa dan bernegara..

Selama 10 tahun rezim Jokowi berkuasa dengan sistem upah murahnya yang diperparah dengan UU Omnibuslaw UU CILAKA itu masih saja diteruskan oleh rezim prabowo, kebijakan ini berpotensi melanggengkan praktik upah murah secara sistemik dan struktural, yang selama ini terbukti tidak mendorong pertumbuhan ekonomi berkualitas, tidak meningkatkan produktivitas berkelanjutan dan justru memperlemah daya beli rakyat.

Aliansi SP/SB Kota Cimahi juga mendesak pemerintah melakukan Perubahan mendasar formula kenaikan upah, dengan menjadikan KHL 2025 Plus Proyeksi Pertumbuhan Ekonomi Tahun 2026 sebagai basis utama atau Pendapatan Domestik Bruto Nasional Perkapita Tahun 2025, serta  Standar Upah Layak Nasional sebagai batas bawah yang adil dan manusiawi.

Asep memaparkan, kebijakan afirmatif/yg menegaskan untuk menutup kesenjangan upah antar wilayah, bukan membiarkannya atas nama “kemampuan daerah”. dengan melibatkan APBN dalam bentuk Subsidi Upah Layak bagi pekerja.

“Harus juga ada pelibatan serikat buruh secara substansial, bukan formalitas, dalam penentuan kebijakan pengupahan. Bagi Aliansi SP/SB Kota Cimahi, upah bukan sekadar angka statistik atau sekedar gaji bulanan kaum Buruh/Pekerja Indonesia, melainkan alat untuk menjamin martabat manusia, keadilan sosial, dan keberlanjutan bangsa dalam mewujudkan amanah Konstitusi/UUD 1945 yang wajib dilaksanakan oleh Presiden Prabowo. Selama kebijakan upah masih menjauh dari prinsip tersebut, konflik industrial, ketimpangan sosial dan konflik sosial akan terus membesar,” paparnya.

Baca Lainnya