Sabtu, 16 Mei 2020 14:14

Buruh Cimahi Menilai Pemerintah Kehabisan Akal dan Nalar

Penulis : Bubun Munawar
Aliansi Serikat Buruh dan Serikat Pekerja Kota Cimahi sedang menyatakan sikapnya.
Aliansi Serikat Buruh dan Serikat Pekerja Kota Cimahi sedang menyatakan sikapnya. [Foto istimewa]

Limawaktu.id,- Aliansi Serikat Pekaerja dan Serikat Buruh Kota Cimahi menolak kenaikan iuran Badan Penyelenggara Jaminan Kesejahteran Sosial (BPJS) kesehatan, karena dinilai  sudah sejak awal telah bermasalah.

" Layanan jaminan sosial kesehatan seharusnya dikelola penuh oleh kementrian kesehatan (Negara) bukan model asuransi yang jelas jelas mancari hanya KEUNTUNGAN," terang Asep Djamaludin, juru bicara Aliansi Serikat Buruh dan Serikat Pekerja Kota Cimahi, Sabtu (16/5).

Dikatakannya, Jaminan Sosial dalam bentuk Jaminan Kesehatan Nasional bukan program yang baru. Sebelum program JKN, ada program ASKESKIN yang pelaksanaannya dilakukan oleh asuransi kesehatan atau ASKES.

Kemudian karena ada kasus korupsi berdasarkan temuan kemenkes di masa menkesnya ibu Siti Fadilah Supari diganti lagi menjadi program Jaminan Kesehatan masyarakat (JAMKESMAS) kemudian berubah kembali pada tahun 2014.

ternyata progrm JKN yang dijalankan oleh BPJS kesehatan mengalami masalah defisit. Tidak tanggung tanggung defisitnya BPJS Kesehatan sampai akhir 2019 mencapai 14 Triliun. Inilah alasan utama pemerintah menaikan iuran BPJS Kesehatan bagi PBPU maupun Mandiri karena defisit yang sangat besar dan terjadi setiap tahun.

Dia melanjutkan, Pemerintah telah melakukan upaya penyertaan modal Negara pada setiap tahunnya sejak 2015 sampai sekarang. Pertanyaan kemudian apakah cukup langkah yang dilakukan Pemerintah dengan terus menerus menyuntikan modal bagi BPJS tanpa ada upaya audit dan evaluasi terhadap kinerja BPJS Kesehatan sebagai penyelenggara program?

Pemerintah selain telah melanggar ketentuan UU SJSN dan mengabaikan Putusan MA (membatalkan Perpres No 75 tahun 2019), Pemerintah juga tidak mempunyai kepekaan sosial terhadap rakyatnya (PBPU) peserta mandiri.

Di tengah pandemic covid 19 dan turunnya daya beli masyarakat serta terancam resesi ekonomi  justru malah membuat kebijakan yang akan menambah beban penderitaan rakyat.

"Pemerintah sudah kehabisan akal dan nalar sehingga dengan seenaknya dan secara sepihak menaikan iuran tanpa mempertimbangkan kemampuan ekonomi masyarakat. Padahal dalam Perpresnya sendiri yakni pasal 38 dinyatakan bahwa kenaikan iuran harus mempertimbangkan kemampuan masyarakat membayar iuran," katanya.

Dia mennambahkan, Defisit BPJS Kesehatan seharusnya tidak lagi menjadi beban APBN yang juga selalu defisit dan selalu ditalangi dengan hutang luar negeri. Sebab itu akan menjadi malapetaka bom waktu dikemudian hari. Sudah saatnya bagi pemerintah melakukan evaluasi terhadap sistem BPJS dan melakukan audit keuangan secara menyeluruh mulai dari tingkat layanan faskes hingga pada tindakan rujukan.

Jika belajar dari program JAMKESMAS yang anggarannya tidak lebih dari 8,6 T ditahun 2014 yang malah terdapat dana sisayang dikembalikan kepada Kas Negara, maka seharusnya sistem jaminan kesehatan saat ini harus jauh lebih baik bukan malah sebaliknya  menjadi lebih buruk.

Bahkan menjadi beban tambahan pada APBN pada setiap tahunnya. Ironisnya ketika BPJS mengalami defisit direksi dan Dewan Pengawas justru menikmati kenaikan gaji sangat besar. Lebih parah lagi bukannya mengevaluasi program BPJS dan mengaudit lembaganya, pemerintah justru mengalihkan beban defisit itu ke rakyat (peserta mandiri) dan APBN.

"Konstitusi kita menegaskan bahwa kesehatan adalah hak dasar setiap warganegara. Karena itu, tidak boleh ada satupun warga negara yang tertinggal haknya untuk mendapatkan layanan kesehatan hanya karena faktor biaya dan lain lain. Oleh karena itu kami aliansi SB/SP Kota Cimahi menyatakan sikap sebagai berikut :

1. Tolak kenaikan iuran BPJS kesehatan
2. Evaluasi sistem BPJS
3. Audit penyelenggara Jaminan Kesehatan Nasional
4. Tolak sistem Layanan Kesehatan Berasuransi
5. Kembalikan sistem layanan kesehatan Kepada Jaminan Pelayanan Kesehatan (JPK)
     Jamsostek dan Program layanan JAMKESMAS 

Baca Lainnya