News

Buruh Cimahi Lakukan Perlawanan Rencana Pengesahan RUU Omnibus Law

Kota Cimahi - Buruh Kota Cimahi terus melakukan perlawanan atas rencana pengesahan RUU Omnibus Law yang dianggap sangat merugikan buruh. Perlawanan dilakukan kaum buruh dengan melakukan aksi long march, aksi demo dan orasi didepan gedung DPRD Kota Cimahi beberapa kali dan kembali digelar pada Senin (10/8).

Para buruh menggelar aksi  sekitar pukul 11..00 WIB di depan kantor DPRD Kota Cimahi, Jalan Djulaeha Karmita. Aksi yang digelar ribuan massa itu merupakan rangkaian lanjutan penolakan terhadap Rancangan Undang-undang (RUU) Omnibus Law, yang dianggap sangat merugikan buruh/pekerja.

Supardi, dari Pimpinan Nasional Serikat pekerja Nasional (SPN) menurutnya rencana diberikannya bantuan Rp. 600 ribu kepada para pekerja selama empat bulan yang dinilai menguntungkan para pengusha di Indonesia. Dia meminta buruh untuk melakukan pengawasannya dan ikut bergabung dalam aksi yang akan digelar secara nasional di DPR RI pada 25 Agustus  2020.

"Kami minta DPRD dan Pemkot Cimahi secara konkrit  menolak Omnibus Law, tak sekedar memberikan rekomendasi" tegas Ketua DPC Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Kota Cimahi Edi Suherdi, disela aksi buruh.

Dikatakan Edi, DPRD Kota Cimahi memang sudah mengeluarkan rekomendasi kepada DPR RI mendukung gerakan aksi buruh terkait dengan rencana pengesahan RUU Omnibus Law yang akan dilakukan di DPR RI.

“Wali Kota dan DPRD Cimahi kami minta secara konkrit  untuk melakukan penolakan atas RUU Omnibus Law ini,” katanya.

Di tempat yang sama, Ketua Komisi IV DPRD Kota Cimahi Ayis lavilianto mendukung apa yang dilakukan kaum buruh Kota Cimahi, baik secara pribadi atau sebagai Ketua DPRD Kota Cimahi. Sebab, dengan Undang-undang yang saat ini berlaku saja, nasib kaum buruh masih memprihatinkan, apalagi jika RUU Omnibus Law diberlakukan.

“Sebagai wakil rakyat kami mendukung gerakan buruh ini, dan kita sudah mengeluarkan rekomendasi penolakan, “ jelas Ayis. 

Baca Lainnya