Rabu, 22 Mei 2019 11:31

Bupati Cirebon Non Aktif Jalan Sidang Lanjutan, ini Agendanya

Penulis : Fery Bangkit 
Sunjaya yang memakai batik tampak duduk mendengarkan di kursi pesakitan.
Sunjaya yang memakai batik tampak duduk mendengarkan di kursi pesakitan. [ferybangkit]

Limawaktu.id - Bupati Cirebon non aktif Sunjaya Purwadisastra menjalani sidang lanjutan kasus dugaan suap jual beli jabatan yang menyeret dirinya.

Sidang beragenda putusan dipimpin majelis hakim Fuad Muhammadi di ruang satu Pengadilan Tipikor PN Bandung, Jalan RE Martadinata, Rabu (22/5/2019).

Hingga kini majelis hakim secara bergiliran tengah membacakan berkas putusan. Sunjaya yang memakai batik tampak duduk mendengarkan di kursi pesakitan.

Sebelumnya Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut Sunjaya Purwadisastra hukuman tujuh tahun, denda Rp 400 juta, subsider kurungan enam bulan. Sunjaya dianggap bersalah melanggar pasal 2 hurup b Undang-undang Tipikor.

JPU KPK  mendakwa Sunjaya Purwadisastra selaku Bupati Cirebon bersama-sama sengan Deni Syafrudin di bulan Oktober 2018  di Kantor Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (Dinas PUPR) Kabupaten Cirebon, telah melakukan atau turut serta melakukan perbuatan yakni menerima hadiah berupa uang sejumlah Rp100 juta dari Sekdis PUPR Gatot Rachmanto.

Baca Lainnya