Limawaktu.id,- Setelah terungkap dugaan Pungutan Liar (Pungli) yang dilakukan oknum pejabat Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Cimahi yang terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT), kini muncul kasus baru.
Diduga BPN Kota Cimahi telah menerbitkan sertifikat tanah yang menjadi Aset Negara, yakni milik Kementerian Keuangan, dalam hal hal ini Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) menjadi aset milik pihak ketiga atau perseorangan.
Data yang berhasil dihimpun Limawaktu.id menunjukan, di Jalan Kerkof- Cangkorah tepatnya, RT 02, RT 05 dan RT 07, RW 07 Kelurahan Cibeber Kecamatan Cimahi Selatan Kota Cimahi, terdapat tiga bidang aset properti eks BPPN yang berasal dari jaminan yang diambil alih dari eks Bank Central Asia (BCA) dengan luas 28. 800 meter persegi .
Aset tersebut merupakan kekayaan negara yang dikelola Kementerian Keuangan cq. Direktorat Jenderal Kekayaan Negara. Namun dilapangan menunjukan diatas bidang tanah tersebut terdapat penguasaan dari pihak ketiga dan telah terbit sertifikat hak atas tanah tanpa sepengetahuan dan izin dari Kemneterian Keuangan c,q DJKN.
Luas tanah yang dikuasai oleh pihak ketiga tersebut sekitar 4 ribu meter persegi. Bahkan, BPN Kota Cimahi sudah menerbitkan sertifikat Hak Milik (SHM) yang diterbitkan pada 27 Agustus 2021.
Sementara itu, Ketua RW 07 Kelurahan Cibeber Kecamatan Cimahi Selatan Kota Cimahi, Budi, saat dihubungi membenarkan diwilayahnya terdapat aset properti yang menjadi aset Direktorat Jenderal Keuangan Negara (DJKN). Hal itu diketahuinya setelah dirinya mendapatkan pemberitahuan dari pihak kelurahan.
“Benar, diwilayah kami ada aset negara (BPPN) yang terletak di RT 02, RT 05 dan RT 07, kami diminta untuk mengawasi aset milik negara tersebut, ” sebutnya,.
Namun, saat ditanya bagaimana riwayat tanah tersebut, Budi tidak mengetahuinya secara persis. Diriya hanya diminta untuk mengawasi keberadaan aset milik negara tersebut.
“Kalau riwayat tanahnya saya tidak tahu, saya baru tahu jika itu milik pemerintah setelah ada pemberitahuan dari pihak kelurahan,” pungkasnya.
Diberitakan Limawaktu sebelumnya, Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Cimahi melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) terhadap salah seorang oknum pejabat di BPN Kota Cimahi, berinisisal IY, karena diduga melakukan pungutan liar (Pungli) untuk penerbitan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL). .
OTT terhadap IY, salah seorang oknum pejabat tersebut berawal dari pengaduan masyarakat terkait penerbitan PTSL tahun 2021, karena adanya dugaan pungutan uang yang jumlahnya bervariatif antara Rp200 ribu hingga Rp3 juta per sertifikat. Uang tersebut diberikan oleh warga, yang diserahkan kepada Oknum Tenaga Harian Lepas (THL) BPN Kota Cimahi.
“ Pungutan terjadi hampir diseluruh RW di Kota Cimahi, yang diserahkan kepada Oknum THL kemudian disetorkan melalui IY,” terang Kepala Seksi Intel Kejari Cimahi Dhevid Setiawan, Selasa, (05/7/2022).
OTT dilakukan pada Jumat, 01 Juli 2022 sekitar pukul 17.30 . di Jalan Encep Kartawiria No. 21A, Kelurahan Citeureup, Kecamatan Cimahi Utara, Kota Cimahi.