Limawaktu.id - Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Cimahi bakal mendorong pemerintah pusat agar segera menerbitkan re-akreditasi atau akreditasi ulang bagi Rumah Sakit (RS) Mitra Kasih.
Akreditasi RS yang beralamat di Jalan Amir Mahmud, Kota Cimahi itu telah kadaluwarsa. Hal itu berdampak terhadap pelayanan Jaminan Kesehatan-Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS) BPJS Kesehatan yang diputus sementara sejak 1 Mei ini.
"Kami akan mendorong, mencoba untuk membantu mempercepat mengumumkan hasil akreditasinya, karena itu kewenangannya ada di pemerintah pusat," kata Sekretaris Dinkes Kota Cimahi, Chanifah Listyarini saat ditemui Pemkot Cimahi, Jln. Hardjakusumah, Kamis (2/5/2019).
Dikatakannya, akreditasi ulang sudah dilakukan beberapa waktu lalu. Saat ini, pihak RS Mitra Kasih hanya tinggal menunggu hasilnya saja. Pihaknya berharap akreditasi ulang itu bisa diumumkan dalam waktu dekat ini agar bisa melayani pasien BPJS Kesehatan.
Diputus sementara layanan BPJS Kesehatan di RS Mitra Kasih otomatis berdampak terhadap rujukan dari Fasilitas Kesehatan (Faskes) Tingkat atau PPK 1 seperti Pusat Kesehatan Masyarakat (Puskesmas) dan klinik.
Pihaknya sudah berkoordinasi dengan seluruh Puskesmas dan klinik se-Kota Cimahi agar tidak memberikan rujukan ke RS Mitra Kasih. Artinya, pasien yang biasa merobat ke rumah sakit itu dialihkan sementara waktu ke rumah sakit lain.
"Jadi kita alihkan rujukan ke rumah sakit selain Mitra Kasih. Dari kemarin kita sudah warning jadi untuk yang mulai hari ini sudah diumumkan untuk tidak mengirim pasien ke rumah sakit (Mitra Kasih) dan secara sistem sudah ditutup," pungkasnya.
Terpisah, Kepala Cabang BPJS Kesehatan Cimahi, Idham Cholid mengimbau bagi rujukan yang sudah diterbitkan dari PPK 1 ke RS Mitra Kasih, dan belum pernah digunakan untuk datang langsung ke BPJS Kesehatan Cimahi, Jalan Sangkuriang.
"BPJS Kesehatan akan membantu untuk mengganti rujukannya ke rumah sakit lain," katanya.