Rabu, 25 April 2018 15:28

Blak-blakan Wali Kota Cimahi Soal Tandatangan Izin Prinsip Pembangunan Perumahan di Kampung Adat Cireundeu

Penulis : Fery Bangkit 
Wali Kota Cimahi Ajay Muhammad Priatna.
Wali Kota Cimahi Ajay Muhammad Priatna. [Limawaktu]

Limawaktu.id,- Bubuhan tandatangan Wali Kota Cimahi Ajay Muhammad Priatna dalam izin prinsip pembangunan 'Griya Asri Cireunde' di Kp. Adat cireundeu, Kel. Leuwigajah, Kec. Cimahi Selatan, Kota Cimahi menjadi pegangan pengembang untuk memulai aktifitas pembangunan.

Berdasarkan informasi, tandatangan itu dibubuhkan Ajay pada Januari 2018. Berbekal izin itu, pihak pengembang pun memulai menggempur bukit yang tadinya hijau itu. Padahal, Izin Mendirikan Bangunan (IMB) belum dikeluarkan. Hal itu jelas melanggar.

Persetujuan izin prinsip dan lingkungan itu pun membuat Anggota Komisi III DPRD Kota Cimahi, Dedi Kuswandi merasa aneh. Sebab, ditengah Cimahi membutuhkan lahan terbuka hijau, lahan yang jelas alami malah digunduli.

"Kita prihatin, kecewa. Kita susah cari lahan, kok yang ada malah dijadikan perumahan," katanya, kemarin.

Saat ditemui di Gedung Technopark Cimahi, Rabu (25/4/2018), Wali Kota Cimahi Ajay Muhammad Priatna mengakui telah menandatangani izin prinsip proyek tersebut.

Alasannya, kata Ajay, saat itu, persyaratannya sudah lengkap, setelah ada paraf dari beberapa dinas terkait. "Jujur saya menandatangani ini agak lupa, karena terlalu banyak yang harus ditandatangani. Nanti kalau saya tidak tandatangan dikira minta macam-macam ke pengembang," kata Ajay.

Baca Lainnya