Limawaktu.id - Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kota Cimahi mendorong agar seluruh Tenaga Harian Lepas (THL) di lingkungan Pemerintah Kota Cimahi terdaftar dalam kepesertaan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan.
Menurut Kepala BKD Kota Cimahi, Harjono, dari sekitar 2.300 THL di Kota Cimahi, yang Baru menikmati BPJS baru sebagian. Sedangkan sisanya dihimbau untuk direalisasikan tahun ini.
"Tahun kemarin sudah dihimbau (THL dicover BPJS). Sebagian instansi sudah ditanggung," ujar Harjono saat ditemui di Komplek Perkantoran Pemerintah Kota Cimahi, Jln. Rd. Hardjakusumah, Kamis (22/3/2018).
Dikatakannya, instansi yang THL-nya sudah terdaftar dalam kepesertaan BPJS Kesehatan adalah pegawai pada Satpol PP dan Pemadam Kebakaran Kota Cimahi, Dinas Lingkungan Hidup (DLH).
Semua iuran kepesertaan THL yang sudah terdaftar dalam BPJS Kesehatan dibebankan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Cimahi.
"Untuk ketiga lembaga itu harus didahulukan, karena memiliki pekerjaan yang berisiko tinggi," kata Harjono.
Untuk itu, Harjono kembali menghimbau agar semua Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) di lingkungan Pemerintah Kota Cimahi mendaftarkan para THL-nya untuk masuk pada kepesertaan BPJS Kesehatan.
"Apabila dinas membutuhkan THL yang dikontrak selama satu tahun, diharapkan menganggarkan iuran BPJS Kesehatan," imbuh Harjono.
Lalu, bagaimana dengan nasib pegawai non PNS yang berada di lingkungan pendidikan? Khususnya yang berada di lembaga pendidikan swasta atau yayasan.
Menurut Harjono, permasalahan tersebut harus menjadi perhatian. Apakah THL harus dibayarkan menggunakan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) atau menggunakan dana yayasan.
"Hal itu karena dana BOS ada ketentuan untuk membayar iuran THL 15 persennya bisa untuk membayar THL," pungkasnya.