Senin, 22 November 2021 19:11

Bikin Gaduh dan Berita Bohong, Yana Jadi Tersangka

Penulis : Isnur
Yana tersangka berita bohong
Yana tersangka berita bohong [Humas Polda Jabar]
  1. Sumedang (limawaktu.id) -- Setelah membuat heboh jagad maya, Yana Suryana /YS (40)  warga Desa Sukajaya, Sumedang, akhirnya ditetapkan sebagai tersangka kasus berita bohong di Cadas Pangeran, Sumedang, Jawa Barat. Penetapan tersangka ini diungkapkan  Polres Sumedang, Jawa Barat, dalam jumpa pers di Aulla Tribrata, Senin (22/11/2021).

Kombes Pol Erdi A Chaniago S.I.K., M.Si menerangkan bahwa YS pada Selasa (16/11/21) mengirimkan pesan suara kepada istrinya bahwasanya dirinya mengalami tindak kekerasan oleh orang tidak dikenal hingga terjun ke dalam jurang  cadas pangeran.

“Pada tanggal 16 November 2021 YS dikabarkan menghilang melalui pesan suara yang dikirmkan kepada istrinya, yang bersangkutan berniat hendak bunuh diri akibat berbagai permasalahan di tempat kerja dan juga permasalahan keluarga, namun niat tersebut urung dilakukan dan memutuskan untuk pergi dari sumedang, awalnaya YS akan ke Jakarta namun dialihkan ke Cirebon," tutur   Erdi A. Chaniago didampingi Kapolres Sumedang AKBP Eko Prasetyo Robbyanto,.

Pesan suara yang diterima istri YS kemudian tersebar luas melalui aplikasi pesan dan media sosial sehingga menimbulkan kecemasan pihak keluarga maupun warga sumedang.

Setelah dilakukan pencarian selama dua hari dan melibatkan berbagai instansi dan relawan di wilayah Cadas Pangeran Sumedang, pencarian YS diakhiri dengan penemuan YS di daerah Kadipaten Majalengka oleh anggota satuan reserse kriminal Polres Sumedang.

Pada saat dilakukan pemeriksaan, YS ternyata sengaja mengirimkan pesan kepada Istri, keluarga dan rekan kerjanya jika dirinya telah dicelakai di wilayah Cadas Pengeran, dikarenakan YS mempunyai banyak permasalahan di lingkungan keluarga dan di tempat kerjanya yang berkaitan dengan masalah keuangan.

YS menyusun rencana untuk melarikan diri dari semua masalahnya dengan membuat skenario  seolah-olah YS telah dilukai dan dibuang di jurang Cadas Pengeran dengan harapan tidak ditagih masalah keuangan tersebut dan mencari pekerjaan baru di Cirebon.

Pada konfernsi pers tersebut diperlihatkan barang bukti yang diamankan antara lain; satu buah Handphone Samsung Galaxy Grand Prime warna Putih. Empat lembar Screenshot bukti percakapan Tersangka kepada pihak keluarga. Satu unit kendaraan sepeda motor merk Honda Supra X warna Hitam Nopol Z-2333-AB, dan satu buah helm.

Atas perbuatannya membuat gaduh dengan penyebaran berita bohong tentang dirinya, YS dijerat pasal 14 ayat (2) UU RI No. 1 tahun 1946 yang berisi diduga tindak pidana barangsiapa menyiarkan suatu berita atau mengeluarkan pemberitahuan yang dapat menerbitkan keonaran dikalangan rakyat, sedangkan ia patut dapat menyangka bahwa berita atau pemberitahuan itu adalah bohong, dihukum dengan penjara setinggi-tingginya 3 (tiga) tahun.  

Baca Lainnya